A.
Pengertian Manusia
Manusia
adalah makhluk ciptaan ALLAH swt yang paling sempurna dibandingkan dengan
makhluk lainnya, karena manusia mempunyai akal dan pikiran untuk berfikir
secara logis dan dinamis, dan bisa membatasi diri dengan perbuatan yang tidak
dilakukan, dan kita pun bisa memilih perbuatan mana yang baik (positif) atau
buruk (negatif) untuk diri kita sendiri. Selain itu dapat diartikan manusia
secara umum adalah manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial. Karena
bukan hanya diri sendiri saja tetapi manusia perlu bantuan dari orang lain.
Maka sebab itu manusia adalah makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial.
Pengertian
manusia dapat dilihat dari berbagai segi. Secara bahasa manusia berasal dari
kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin),
yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk yang mampu menguasai makhluk
lain. Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta,
sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu.
Secara biologi, manusia diartikan sebagai sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan
tinggi.
B.
Pengertian Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak
adil.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik:
kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
John
Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka
abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi,
menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup
di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan
dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang
berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
Jadi,
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. Salah satu
contoh keadilan di kehidupan sehari – hari adalah Irene adalah seorang karyawan
di sebuah perusahaan. Ia telah bekerja selama 20 tahun dan memiliki catatan
kerja yang baik. Oleh karena itu, wajar bila Irene mendapat promosi atau
kenaikan pangkat di perusahaan tersebut.
C.
Manusia dan Keadilan
Dalam memilih sebuah
keputusan manusia harus memikirkan adil atau tidaknya keputusan tersebut dan
dampak yang akan ditimbulkan dari keputusan tersebut. Karena setiap dari kita
pasti selalu menuntut dan menginginkan keadilan yang selayaknya bagi diri kita
sendiri ataupun untuk masyarakat. Jika kita lihat kembali bahwa salah satu
pengertian keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya, maka
secara tidak langsung keadilan tersebut berhubungan dengan hak dan kewajiban.
Hak adalah sesuatu
yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Sedangkan, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh
rasa tanggung jawab. Bila kita menempatkan hak dan kewajiban seseorang atau
masyarakat sesuai pada tempatnya maka keadilan tersebut akan terpenuhi dan
tidak akan ada seseorang atau masyarakat yang mendapatkan kerugian atau tidak
akan ada seseorang atau masyarakat yang merasa tidak adil atas hak dan
kewajiban mereka.
Dalam kehidupan sehari
– hari ini masih banyak dari kita yang berusaha untuk mencari keadilan yang
sepantasnya. Namun, beberapa dari kita masih belum bisa melakukan keadilan
tersebut dengan benar tanpa kita sadari. Kita berfikir bahwa keputusan yang
kita ambil merupakan keputusan yang sudah adil, tetapi kadang kala kenyataanya
tidak demikian.
Berbuat adil berarti
menghargai atau menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat tidak
adil berarti menginjak-injak harkat martabat manusia, sebab dengan berbuat
demikian ada manusia yang dirugikan. Berbuat demikian berarti menganggap
manusia lain lebih rendah, padahal hakikatnya manusia itu sama satu dengan yang
lainnya.
D.
Macam – Macam Keadilan
Macam – macam keadilan secara umum :
1. Keadilan Komutatif
(iustitia commutativa) yaitu keadilan yang diberikan kepada masing - masing
orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan objek
tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh: Adil kalau si A harus
membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah uang yang mereka sepakati, sebab si
A telah menerima barang yang ia pesan dari si B.
2. Keadilan Distributif
(iustitia distributiva) yaitu keadilan yang diberikan kepada masing - masing
orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau
kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh: Adil kalau si A mendapatkan
promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama
ini. Tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh
penghargaan dari presiden.
3. Keadilan legal
(iustitia legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata
masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh: Adil kalau semua pengendara
mentaati rambu-rambu lalu lintas.Adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua
pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4. Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang diberikan kepada masing
- masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh: Adil kalau si A dihukum di
Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar. Tidak adil kalau
koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5. Keadilan kreatif
(iustitia creativa) adalah keadilan yang diberikan kepada masing - masing orang
bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang
dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh: Adil kalau seorang penyair
diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya. Tidak
adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi
keritikan terhadap pemerintah.
6. Keadilan protektif
(iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan penjagaan atau
perlindungan kepada pribadi - pribadi dari tindakan sewenang - wenang pihak
lain.
Contoh : Polisi wajib menjaga masyarakat
dari para penjahat.
E.
Kejujuran
Jujur atau kejujuran
berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan - perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Jujur berarti pula menepati janji atau menepati kesanggupan,
baik yang telah terlahir dalam kata - kata maupun yang masih didalam hati
(niat).
Kejujuran memiliki
keterkaitan dengan keadilan. Bila sesuatu hal dimulai dengan hati yang tulus
serta diiringi dengan kejujuran maka keadilan bisa tercapai. Sebagai contoh,
seorang bendahara kelas yang telah mensepakati uang kas kelas dengan anggota
kelas adalah Rp. 10.000 untuk setiap minggunya. Keadilan yang terdapat di sini
adalah keadilan bahwa setiap anak berkewajiban untuk membayar uang kas yang
telah ditentukan.
Kejujuran yang dapat
ditemukan dari contoh tersebut adalah kejujuran si bendahara kelas. Bendahara
harus dengan jujur memberitahukan kepada anggota kelas berapa jumlah uang kas
yang mereka miliki. Bila keadilan dan kejujuran tersebut berjalan sesuai
kaidahnya maka tidak akan ada yang merasa dirugikan dan saling membantu antara
satu dengan yang lainnya.
F.
Kecurangan
Kecurangan atau curang
identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan
tidak sesuai dengan hati nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat,
paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Kecurangan bisa
mengakibatkan dampak yang sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang
disekitar kita. Dampak yang paling jelas adalah dampak yang akan dirasakan oleh
orang lain bila mana kita berbuat suatu kecurangan. Kecurangan ini yang
merupakan salah satu akar dari ketidakadilan. Kecurangan sama saja dengan
mengambil hak orang lain agar menjadi milik kita sendiri. Maka dari itu,
sebaiknya kita jangan melakukan kecurangan agar kepentingan kita terpenuhi,
karena kita tidak akan tahu apa saja akibat yang akan kita dapatkan bila
melakukan kecurangan tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
EmoticonEmoticon