Manusia dan Keadilan

Manusia dan Keadilan
Manusia dan Keadilan

A.            Pengertian Manusia
Manusia adalah makhluk ciptaan ALLAH swt yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk lainnya, karena manusia mempunyai akal dan pikiran untuk berfikir secara logis dan dinamis, dan bisa membatasi diri dengan perbuatan yang tidak dilakukan, dan kita pun bisa memilih perbuatan mana yang baik (positif) atau buruk (negatif) untuk diri kita sendiri. Selain itu dapat diartikan manusia secara umum adalah manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial. Karena bukan hanya diri sendiri saja tetapi manusia perlu bantuan dari orang lain. Maka sebab itu manusia adalah makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial.

Pengertian manusia dapat dilihat dari berbagai segi. Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk yang mampu menguasai makhluk lain. Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu. Secara biologi, manusia diartikan sebagai sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi.

B.            Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
Jadi, keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. Salah satu contoh keadilan di kehidupan sehari – hari adalah Irene adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan. Ia telah bekerja selama 20 tahun dan memiliki catatan kerja yang baik. Oleh karena itu, wajar bila Irene mendapat promosi atau kenaikan pangkat di perusahaan tersebut.
C.            Manusia dan Keadilan
Dalam memilih sebuah keputusan manusia harus memikirkan adil atau tidaknya keputusan tersebut dan dampak yang akan ditimbulkan dari keputusan tersebut. Karena setiap dari kita pasti selalu menuntut dan menginginkan keadilan yang selayaknya bagi diri kita sendiri ataupun untuk masyarakat. Jika kita lihat kembali bahwa salah satu pengertian keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya, maka secara tidak langsung keadilan tersebut berhubungan dengan hak dan kewajiban.

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bila kita menempatkan hak dan kewajiban seseorang atau masyarakat sesuai pada tempatnya maka keadilan tersebut akan terpenuhi dan tidak akan ada seseorang atau masyarakat yang mendapatkan kerugian atau tidak akan ada seseorang atau masyarakat yang merasa tidak adil atas hak dan kewajiban mereka. 

Dalam kehidupan sehari – hari ini masih banyak dari kita yang berusaha untuk mencari keadilan yang sepantasnya. Namun, beberapa dari kita masih belum bisa melakukan keadilan tersebut dengan benar tanpa kita sadari. Kita berfikir bahwa keputusan yang kita ambil merupakan keputusan yang sudah adil, tetapi kadang kala kenyataanya tidak demikian.

Berbuat adil berarti menghargai atau menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat tidak adil berarti menginjak-injak harkat martabat manusia, sebab dengan berbuat demikian ada manusia yang dirugikan. Berbuat demikian berarti menganggap manusia lain lebih rendah, padahal hakikatnya manusia itu sama satu dengan yang lainnya.

D.            Macam – Macam Keadilan
Macam – macam keadilan secara umum :

1.  Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang diberikan kepada masing - masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan objek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh: Adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah uang yang mereka sepakati, sebab si A telah menerima barang yang ia pesan dari si B.

2.      Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang diberikan kepada masing - masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh: Adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini. Tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.

3.      Keadilan legal (iustitia legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh: Adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalu lintas.Adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.

4.  Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang diberikan kepada masing - masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh: Adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar. Tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.

5.  Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang diberikan kepada masing - masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh: Adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya. Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.

6.  Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi - pribadi dari tindakan sewenang - wenang pihak lain.
Contoh : Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.

E.            Kejujuran
Jujur atau kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan - perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Jujur berarti pula menepati janji atau menepati kesanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata - kata maupun yang masih didalam hati (niat).

Kejujuran memiliki keterkaitan dengan keadilan. Bila sesuatu hal dimulai dengan hati yang tulus serta diiringi dengan kejujuran maka keadilan bisa tercapai. Sebagai contoh, seorang bendahara kelas yang telah mensepakati uang kas kelas dengan anggota kelas adalah Rp. 10.000 untuk setiap minggunya. Keadilan yang terdapat di sini adalah keadilan bahwa setiap anak berkewajiban untuk membayar uang kas yang telah ditentukan.

Kejujuran yang dapat ditemukan dari contoh tersebut adalah kejujuran si bendahara kelas. Bendahara harus dengan jujur memberitahukan kepada anggota kelas berapa jumlah uang kas yang mereka miliki. Bila keadilan dan kejujuran tersebut berjalan sesuai kaidahnya maka tidak akan ada yang merasa dirugikan dan saling membantu antara satu dengan yang lainnya.

F.            Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.

Kecurangan bisa mengakibatkan dampak yang sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang disekitar kita. Dampak yang paling jelas adalah dampak yang akan dirasakan oleh orang lain bila mana kita berbuat suatu kecurangan. Kecurangan ini yang merupakan salah satu akar dari ketidakadilan. Kecurangan sama saja dengan mengambil hak orang lain agar menjadi milik kita sendiri. Maka dari itu, sebaiknya kita jangan melakukan kecurangan agar kepentingan kita terpenuhi, karena kita tidak akan tahu apa saja akibat yang akan kita dapatkan bila melakukan kecurangan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA






EmoticonEmoticon