Soal & Jawaban PKN Soft Skill

Mengapa diperlukan konstitusi dalam suatu negara?

  • Karena konstitusi adalah pedoman pada setiap negara dimana didalamnya memuat suatu peraturan baik peraturan tertulis maupum tidak tertulis.
  • Konstitusi berperan sebagai Dasar Pembentukan Negara
  • Konstitusi berperan sebagai Perekat Bangsa
  • Konstitusi berperan sebagai Hukum Dasar
  • Konstitusi berperan sebagai Perangkat Kehidupan Yang Demokratis
  • Konstitusi berperan sebagai Hukum Paling Tinggi
  • Konstitusi sebagai Penjaga Demokrasi

Dinamika & Tantangan UUD 1945 dalam menghadapi Globalisasi

Cara mengatasi tantangan tersebut adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang nasionalisme yang telah ada dalam diri masyarakat Indonesia. Dan juga membatasi masuknya globalisasi di dunia dengan hanya mengambil hal-hal yang positif dari globalisasi tersebut dan meninggalkan hal-hal yang negative yang ada daalam globalisasi tersebut yang mampu memudarkan rasa nasionalisme masyarakat Indonesia. Dan juga dengan melakukan pembangunan yang merata di setiap daerah di wilayah Indonesia sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial antara masyatakat kota dan masyarakat daerah.

Contoh kegiatan yang dapat dilakukan untuk untuk menunjukkan rasa nasionalisme adalah dengan terus merayakan kemerdekaan bangsa Indonesia dengan hal-hal yang mengingatkan masyarakat akan perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan. Selain itu juga dengan mengadakan acara-acara kebudayaan dan kesenian asli Indonesia yang dimiliki masing-masing daerah sehingga rasa nasionalisme tersebut tetap terpelihara melalui kebudayaan dan kesenian. Hal lain juga yang dapat dilakukan untuk menunjukkan rasa nasionalisme adalah dengan membawa kebudayaan dan kesenian khas Indonesia dalam even-even Internasional sehingga menyebabkan masyarakat Indonesia bangga dengan negaranya dan juga semakin meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat tersebut.

Kewajiban & Hak Negara & Warga Negara Dalam UUD

Berikut adalah hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945: 
  1. Pembukaan UUD 1945 – Hak warga negara untuk merdeka dan bebas dari penjajahan. Hal ini tercantum jelas dalam pembukaan UUD 1945 karena Indonesia mendukung penghapusan penjajahan di dunia yang tidak berkeperimanusaan dan berperikeadilan.
  2. Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk menjadi presiden dan wakil presiden yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut dalam undang undang.
  3. Pasal 23A UUD 1945 – Kewajiban negara membayar pajak terhadap negara. Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada warga negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Tentu saja warga harus membayar pajak ini.
  4. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki afiliasi berbeda terhadap hukum yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa kecuali.
  5. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk menjunjung tinggi hukum. Di samping mendapatkan kedudukan yang sama, warga negara wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
  6. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Setiap warga negara berhak untuk hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tersebut.
  7. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan. Warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan guna memenuhi kebutuhannya. Secara spesifik, syarat tentang pekerjaan ini diatur dalam undang-undang tenaga kerja.
  8. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara dalam usaha pembelaan negara. Warga negara Indonesia berhak untuk mencintai dan membela tanah airnya apabila ada gangguan terhadap keutuhan dan kestabilan negara Indonesia.
  9. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Di lain pihak, maka warga negara wajib membela negara bila terjadi suatu instabilitas dalam penyelenggaraan ini. Dengan ada atau tidaknya gangguan, warga negara wajib mencintai tanah airnya.
  10. Pasal 28 UUD 1945 – Hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Warga negara berhak membentuk organisasi, serikat, partai, lembaga, dan sebagainya untuk berbagai tujuan yang sesuai dengan undang-undang.
  11. Pasal 28 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Warga negara berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan secara langsung maupun perwakilan namun diatur dalam undang-undang.
  12. Pasal 28A UUD 1945 – Hak warga negara untuk hidup. Warga negara berhak untuk hidup di Indonesia dan mempertahankan kehidupannya.
  13. Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk menikah. Setiap warga negara berhak untuk membentuk suatu keluarga dan memiliki keturunan.
  14. Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk tumbuh dan berkembang. Anak-anak berhak untuk tumbuh dan berkembang menjadi orang dewasa demi kelangsungan hidupnya.
  15. Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk bebas dari kekerasan. Lebih lanjut, perkembangan anak-anak harus bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
  16. Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mengembangkan diri. Setiap warga negara berhak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya demi kesejahteraan dengan cara mengembangkan dirinya.
  17. Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan. Setiap warga negara yang mendapatkan pengetahuan berhak untuk mendapatkan manfaat dari ilmu, teknologi, seni, dan budaya dari apa yang telah dipelajarinya dan mengaplikasikannya untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
  18. Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memperjuangkan haknya. Hak-hak warga negara dihimpun secara kolektif untuk kemajuan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
  19. Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan hukum yang adil. Selain berkedudukan sama di depan hukum, setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
  20. Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan imbalan atas pekerjaannya. Warga negara yang bekerja berhak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak atas apa yang dikerjakannya.
  21. Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memperoleh kesempatan dalam pemerintahan. Setiap wara negara berhak untuk ikut serta dalam proses pemerintahan yang diatur dalam undang-undang.
  22. Pasal 28D ayat 4 UUD 1945 – Hak warga negara atas status kewarganegaraan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memiliki status warga negara Indonesia.
  23. Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memilih kewarganegaraan dan tempat tinggal. Namun demikian, setiap warga negara diberi kebebasan untuk memilih kewarganegaraan, tempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia. Warga negara berhak untuk meninggalkan Indonesia dan setelahnya kembali ke Indonesia.
  24. Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk meyakini kepercayaannya. Dalam meyakini kepercayaanya, warga negara berhak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
  25. Pasal 28F UUD 1945 – Hak warga negara untuk berkomunikasi. Warga negara berhak untuk berkomunikasi satu sama lain dengan berbagai moda dan bertukar informasi.
  26. Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman atas apa yang dimiliki. Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri, pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ia kuasai.
  27. Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman. Setiap warga negara berhak atas hidup aman dan perlindungan dari berbagai ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai dengan hak asasi manusia.
  28. Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan. Setiap warga negara tidak berhak untuk disiksa dan direndahkan martabatnya.
  29. Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan suaka politik. Warga negara berhak untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain apabila ia merasa tidak aman atas kondisi yang terjadi di Indonesia.
  30. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk hidup sehat. Kehidupan yang sejahtera lahir dan batin berhak didapatkan oleh setiap warga negara melalui tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat. Pelayanan kesehatan berhak untuk didapatkan oleh setiap warga negara.
  31. Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan kemudahan demi keadilan. Tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap warga negara dalam mencapai persamaan dan keadilan. Setiap warga negara berhak mendapat kemudahan dan akses khusus guna mendapatkan kesempatan dan manfaat dari suatu hal.
Berikut adalah hak dan kewajiban negara berdasarkan UUD 1945:

Keempat tujuan dan kewajiban negara sesuai dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menjiwai kewajiban dan tanggung jawab negara sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal UUD setelah amandemen. Pasal-pasal tersebut antara lain, Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28; Pasal 28 A-J; Pasal 29 ayat (2); Pasal 30 ayat (1); Pasal 31 ayat (1) dan (2); Pasal 32 ayat (1) dan (2); Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3) (Poerbasari, 2013:91). Keseluruhan pasal tersebut memuat hak dan kewajiban negara terhadap warga negara dan sebaliknya.

Secara garis besar, hak dan kewajiban negara terhadap warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain mencakup bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan. Semua bidang tersebut menunjukan adanya hubungan yang sinergis antara negara dengan warga negara. Negara memberikan suatu jaminan pemberian hak yang diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara, tindakan tersebut juga berlaku sebaliknya. Dalam tatanan teoritis, hubungan keduanya sudah diatur dengan jelas dan disertai sanksi bagi siapapun yang melanggar. Hubungan antara negara dan warga negara bersandar kepada norma yang dipersyaratkan oleh konstitusi (Hamidi&Lutfi, 2010:97 ) . Namun dewasa ini, masih terdapat beberapa penyimpangan antara kedua belah pihak. Pemenuhan hak-hak politik ternyata tidak diimbangi dengan pemenuhan hak warga negara di bidang sosial, ekonomi, dan budaya. Saat ini Indonesia masih terbelit oleh masalah pengangguran, pendidikan dan kesehatan yang mahal, kemiskinan dan korupsi. Kebijakan-kebijakan pemerintah ternyata belum mampu memenuhi tujuan-tujuan yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Kesejahteraan sosial masih jauh dari harapan. Masalah kesetaraan di hadapan hukum pun masih menjadi persoalan sehingga timbul rasa ketidak adilan di kalangan warga negara. Ketika salah satu diantaranya mengingkari komitmen konstitusi sebagai dasar dan standar normatif, hubungan itu mulai koyak dan biasanya warga negara selalu berada dalam posisi yang lemah. Melalui instrumen kekuasaan, negara dapat melakukan cara-cara yang represif untuk mengelabui warga negara. Apabila hubungan negara dan warga negara melanggar norma bangsa yang telah disepakati bersama, maka hubungan tersebut harus dikembalikan pada hubungan yang bersifat konstitusional. Di era reformasi demokrasi ini, diharapkan segala bentuk penyimpangan maupun penyelewengan akan hak dan kewajiban masing-masing dapat diminimalisir sehingga tercipta kerja sama yang mampu mendorong pembangunan nasional yang lebih baik. Melalui hubungan kerja sama atau hubungan timbal balik antara negara dan warga negara, penyelenggaraan negara dapat terarah pada cita-cita bersama bangsa sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dapat terwujud dengan baik.


EmoticonEmoticon