Makalah Nilai dan Norma Konstitusional

MAKALAH
ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL

Dosen Mata Kuliah :

 RAFIQA MAULIDIA

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL

Disusun Oleh :
Nur Alwi
                                                                  24317567 / 2 TB 03


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL & PERENCANAAN
JURUSAN ARSITEKTUR
2019

KATA PENGANTAR

Puji Syukur kita panjatkan kepada Tuhan YME sebagai pencipta dan pengatur kehidupan di dunia, karena hanya dengan berkat, rahmat, dan karunia-Nyalah kamidapat menyelesaikan makalah ini. Kami berterima kasih pada Ibu Rafiqa Maulidia selaku Dosen mata kuliah PKN yang telah memberikan tugas ini kepada kami.

Makalah ini merupakan sebuah tugas dalam mata kuliah PKN. Konstitusi yang dibuat oleh penulis guna menunjang proses belajar di perguruan tinggi yang kini tengah dijalani oleh penulis. Adapun judul makalah ini adalah “Konstitusi dan UUD 1945”. Di dalam makalah ini dijelaskan tentang konstitusi yang berlaku di Indonesia serta perubahan konstitusi yang telah berlangsung beberapa kali serta kelemahan-kelemahan yang timbul pasca amandemen tersebut. Selain itu solusi tentang pembentukan Komisi Konstitusi juga akan dibahas secara lebih jelas lagi. Sebagai mahasiswa sudah menjadi kewajiban bagi penulis untuk lebih memahami tentang konstitusi yang menjadi dasar hukum di negeri ini. Pemahaman tentang konstitusi akan berdampak pula pada pemahaman filosofi hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu dengan pembuatan makalah ini, penulis berharap pemahaman penulis serta pembaca tentang konstitusi di Indonesia akan lebih baik.

Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Konstitusi dan UUD 1945. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.

Cibinong, 21 April 2019


Nur Alwi

BAB I

PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG

Indonesia adalah negara hukum. Terbukti dengan adanya konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu Undang – Undang Dasar 1945, seperti yang kita kenal saat ini. Tapi seolah-olah warga negara Indonesia, tidak menganggap adanya UUD 1945 tersebut. Terbukti bahwa mereka sangat tidak menghiraukan hukum, dengan melakukan berbagai macam penyimpangan-penyimpangan hukum, baik hukum sosial, maupun Hak Asasi Manusia (HAM). Pengetahun ataupun materi tentang Undang-undang Dasar 1945 harus kita pelajari sejak dini. Yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi kita. Apalagi selaku tunas bangsa yang nantinya akan ikut memimpin negeri ini harus mengetahui segala hal yang berkaitan dengan kenegaraan termasuk Undang-undang Dasar 1945.

Sejak 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan berpijaknya adalah ideologi Pancasila yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amandemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya. Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, untuk pertama kalinya dilontarkan oleh Bung Karno, pada pidatonya tanggal 01 Juni 1945. Muhammad Yamin juga mengemukakan perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggaraan negara. Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah Badan Permusyawaratan. Ide ini didasari oleh prinsip kekeluargaan, dimana setiap anggota keluarga dapat memberikan pendapatnya.

Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa ‘’Badan Permusyawaratan’’ berubah menjadi ‘’Majelis Permusyawaratan Rakyat’’ dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan. Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat inilahang akhirnya ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen). Salah satu wewenang MPR hingga saat ini yaitu mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya. Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.

Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR. Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota. Selama kurun waktu sejak negara ini berdiri, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen).Amandemen jelas bisa saja terjadi, dikarenakan peradaban manusia yang bisa saja berubah. Maka dari itu amandemen dilakukan demi menyesuaikan kebutuhan manusia berdasarkan zamannya.

1.1 TUJUAN DAN MANFAAT

Adapun tujuan penulisan makalahKonstitusi dan Dasar Negara ini adalah:
  •  Lebih meningkatkan pengetahuan tentang Konstitusi
  • Lebih mengetahui tentang UUD 1945
  • Mengerti dan menghayati setiap butir-butir pasal yang terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945.
  • Meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme terhadap NKRI.
  • Menjadikan konstitusi NKRI ( UUD 1945 ) menjadi konstitusi yang kuat, kokoh, dan dapat diterapkan oleh warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
  • Menyadarkan setiap warga negara agar hukum yang berlaku.
  • Menjelaskan tentang kelemahan UUD 1945 Pasca-empat kali amandemen.
  • Menjelaskan urgensi pembentukan Komisi Konstitusi sebagai upaya penguatan UUD 1945

BAB I

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Konstitusi

Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.. Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
Definisi Konstitusi menurut para ahli
  • Herman Heller. Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang Dasar. Konstitusi tidah hanya bersifat yuridis, tetapi mengandung pengertian sosiologisdan politis.
  • Oliver Cromwell. Undang-undang Dasar itu merupakan “instrumen of govermen”, yaitu bahwa Undang-undang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini, Konstitusi identik dengan Undang-undang dasar.
  • F. Lassalle. Konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kaekuasaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat, misalnya kepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai, dan sebagainya.
  • Prayudi Atmosudirdjo. Konstitusi adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan, Konstitusi merupakan rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan suatu bangsa. Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa.
  • K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
  • L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
  • Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

2.1 Tujuan Konstitusi

Tujuan konstitusi yaitu:
  1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
  2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
  3. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Fungsi Dan Ruang Lingkup Konstitusi:
Fungsi UUD 1945
Sebagi Konstitusi tentulah UUD 1945 memiliki fungsi, bila dijabarkan fungsi UUD 1945 adalah sebagai berikut:
~ Sebagai sumber hukum dalam tertib hukum, merupakan perundang-undangan yang tertinggi.
~ Sebagai alat kontrol bagi hukum yang berada di bawahnya.
~ Sebagai pedoman yang memberi arah bangsa.
~ Sebagai kerangka dasar dalam pembagian dan penyelenggaraan pemerintah negara.
Fungsi tersebut adalah suatu acuan dalam melakukan segala kehidupan berbangsa dan keseimbangan dalam berprilaku bila diterapkan dengan baik. Dalam berbagai literature hokum tata Negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk system politik dan hokum Negara. Oleh karena itu ruang lingkup undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dikemukakan oleh A.A.HY Struycken memuat tentang :
  1. Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu lampau.
  2. Tingkat-tingkat tinggi pembangunan ketatanegaraan bangsa.
  3. Pandangan tokoh bangsa yang hendak di wujudkan, baik sekarang maupun masa yang akan dating.
  4. Suatu keinginan yang mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Nilai konstitusi yaitu:
  1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Macam – macam konstitusi:
  1. Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
  • Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
  • Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
  • Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
  • Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
  • Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
  • Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:~
~ Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
~ Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.

Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu: Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
1) Ciri-ciri konstitusi fleksibel, yaitu :
a. Elastic
b. Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama.
2) Cirri-ciri konstitusi yang kaku
a. Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang yang lain.
b. Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang berat.
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
~ Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
~ Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
~ Organisasi negara.
~ HAM. · 
~ Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
~ Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
Pernyataan ideologis.
~ Pembagian kekuasaan negara.
~ Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
~ Perubahan konstitusi.
~ Larangan perubahan konstitusi.

Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
  1. Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
  2. Melindungi asas demokrasi.
  3. Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
  4. Untuk melaksanakan dasar negara.
  5. Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
Kedudukan konstitusi/UUD yaitu:
  1. Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
  2. Sebagai hukum dasar.
  3. ebagai hukum yang tertinggi.
Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian yaitu :
  1. Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
  2. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
Konstitusi sebagai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.Apabila dikaitkan dengan teori jenjang norma hukum dari Hans Nawiaski, maka dasar negara pancasila sebagai Staatfundamentalnorm/norma fundamental negara, dan undang-undang dasar negara 1945 sebagai staatgrundgesetz atau aturan dasar atau pokok negara.

Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum konon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.

Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.

BAB III

PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa: 
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis ataupun hukum dasar tak tertulis. Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-undang 1945 yang dibentuk sejak Indonesia sukses memproklamasikan kemerdekaannya. Karena Indonesia ingin berdiri sendiri sebagai suatu negara yang mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain. Dengan terjadinya perkembangan sistem kenegaraan, maka baik perubahan, pertambahan, maupun pengurangan, atau yang biasa disebut amandemenpun dilakukan terhadap isi UUD 1945. Hingga akhirnya menjadi Undang-undang Dasar 1945 Hasil Amandemen.1. Setelah empat kali melakukan amandemen UUD 1945, yang sejatinya dilakukan untuk menutupi kelemahan sebelumnya namun ternyata hasil dari amandemen tersebut menimbulkan beberapa kelemahan lagi. Hal ini menyebabkan terjadi pengelompokan sikap masyarakat. Satu kelompok menghendaki UUD 1945 dikembalikan kepada yang asli, kelompok lainnya menginginkan diadakan lagi perubahan atau amendemen kelima UUD 1945, dan kelompok terakhir tetap pada UUD 1945 pasca-amendemen.

Ada beberapa faktor menyangkut kelemahan UUD 1945 pasca-amendemen. Pertama, adanya kekaburan dan inkonsistensi teori dan materi muatan UUD 1945. Kedua, kekacauan struktur dan sistematisasi pasal-pasal UUD 1945. Ketiga, ketidaklengkapan konstitusi dan pasal-pasal yang multi-interpretatif, yang menimbulkan instabilitas hukum dan politik. Selama ini MPR dalam membahas dan memutuskan perubahan UUD 1945sebelumnya tidak membuat dan memilikicontent draft konstitusi secara utuh sebagai langkah awal yang menjadi dasar perubahan (preliminary) yang dapat ditawarkan kepada publik untuk dibahas dan diperdebatkan. Sebagai solusi terhadap perubahan konstitusi haruslah deserahkan kepada Komisi Konstitusi atau Constitutional Commission yang independen, sehingga kata “dibuat” dalam diktum “konstitusi dibuat oleh Badan Pembuat Undang-Undang Dasar”akan terpenuhi.

3.2 SARAN
  1. Bagi pemerintah, kami menyarankan agar berhati-hati dalam melakukan perubahan ataupun melaksanakan Undang-Undang agar tetap terjalin keselarasan antara Dasar Negara dan Konstitusi.
  2. Bagi pembaca, kami menyarankan agar dapat mengambil hal-hal positif dari makalah ini untuk pembelajaran dan lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Dasar Negara dan Konstitusi agar lebih memahami makna dari kedua hal tersebut.
DAFTAR PUSTAKA


EmoticonEmoticon