1. Dalam peraturan UU ini sebagian besar isinya mengarahkan tentang bagai mana untuk emnciptakan suatu tata pemukiman dan perumahan yang mana disana akan terbagi divisi seperti kawasan siap bangun, kaveling, permukiman, perumahan dan semacamnya.
2. Disini akan dibahas tentang pengelolaan lingkungan pemukiman yang baik dengan mempertimbangkan utilitas, sarana prasana dan sebagainya.
3. Penataan ini bertujuan untuk menciptakan kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat, memwujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, serta menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya, dan bidang-bidang lain.
4. Dalam BAB 3 tentang perumahan pasal 3 kita juga di haruskan untuk turut serta membangun rumah yang mana kondisi tersebut harus layak dengan artian sehat, aman, teratur sebagai bentuk apresiasi kepada alam ini dan warga negara.
5. Setiap pemilik rumah atau perumahan juga harus mematuhi peraturan yang telah dibuat dengan cara menandatangani dan juga kesepakatan serta harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan yang akan ditinggali kedepannya.
6. Hunian juga diperbolehkan menjadi tempat sosial asal melalui prosedur dan diberikan izin dengan pihak terkait.
7. Hunian yang oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik contohnya, sewa menywa atau kayak kos-kosan atau kontrakan dan semacamnya.
8. Sewa menyewa seperti ini juga diatur oleh pasal 12 ayat 5 dengan rangkuman bahwa jika penyewa telah habis masa waktu sewanya dan tidak mau meninggalkan tempatpenghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik rumah dapat meminta bantuan instansi Pemerintah yang berwenang untuk menertibkannya.
9. Peraturan ini juga terkait dengan tata ruang yang mana harus memeperhatikan sekitar dan juga tataruang yang ada untuk menjadikan tata pemukiman yang pas dan terintegrasi dengan transportasi sebagai penunjang.
10. Beberapa rinci dari peraturan yang di maksud adalah Pasal 19 (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi penyediaan : a. rencana tata ruang yang rinci; b. data mengenai luas, batas, dan pemilikan tanah; c. jaringan prmer dan sekunder prasarana lingkungan.
11. Untuk penyelenggaraan kawasan siap bangun juga biasanya akan ada kerjasama dengan pemerintah, bumn, koperasi, dan badan usaha lain.
12. Dalam penyelenggaraan ini diatur dalam dengan permen.
13. Diwilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan kepada masyarakat pemilik tanah sehingga bersedia dan mampu melakukan konsolidasi tanah data rangka penyediaan kaveling tanah matang.
14. Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang belum berwujud kaveling tanah matang, hanya dapat dilakukan kepada Pemerintah melalui badan-badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2
15. Penataan pemukiman siap bangun juga memperhatikan lahan hijau serta pengadaan tanah untuk sarana lingkungan.
16. Badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang membangun lingkungan siap bangun juga dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah.
17. Kaveling tanah matang ukuran kecil, sedang, menengah, dan besar hasil upaya konsolidasi tanah milik masyarakat dapat diperjual belikan tanpa rumah.
18. Di peraturan ini juga di jelaskan bahwa pemerintah akan memberikan pembinaan agar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan pemukiman selalu memanfaatkan teknik dan teknologi, industri bahan bangunan, jasa konstruksi, rekayasa dan rancang bangun yang tepat guna dan serasi dengan lingkungan yang isinya :
Pasal 35
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
19. Di BAB VII terdapat ketentuan pidana yang mana
~ Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal (7),ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
~ Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dcngan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
~ Setiap badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran alas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
~ Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
20. Dan jika pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
21. Serta jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
~ Implementasi penataan kawasan permukiman diwilayah kota Mataram berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
Dalam hal penataan kawasan kumuh dikota mataram diperlukan penanganan dan peningkatan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman melalui upaya yang terencana, terpadu dan berkesinambungan antara sektor dan instansi terkait. Penetapan lokasi kawasan yang terindikasi sebagai kawasan kumuh, diprioritaskan pada kawasan yang memiliki tingkat kerawanan sosial, ekonomi, serta sarana prasarana yang tinggi. Oleh karena itu pemerintah kota mataram menetapkan keputusan walikota mataram no.92/III/2007 tentang Penetapan Lokasi Kelurahan Kumuh dan Lokasi Pentahapan Prioritas Penanganan Kawasan kumuh di Kota Mataram. Selain daripada itu, masalah perumahan dan permukiman dikota Mataram terkait dengan Backlog rumah. Backlog rumah adalah selisih anatara jumlah rumah yang ada dan jumlah keluarga yang terdaftar ( dengan anggapan 1 KK persatu rumah ) Dalam UU No.4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, lingkup dari penagturan UU tersebut adalah : terwujudnya penataan permukiman yang meliputi, kegiatan pembangunan baru, perbaikan, peremajaan, perluasan, pemeliharaan dan pemanfaatannya. Berdasarkan hal rersebut, kegiatan penataan permukiman dikota mataram adalah :
1. Sarana dan prasarana perumahan dan permukiman. Sesuai pasal 7 UU No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman , dalam membangun suatu rumah atau perumahan mempunyai kewajiban : mengikuti persyaratan tekhnis, ekologis dan administratif serta melakukan pemantauan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan pasal diatas pelaksanaan dikota mataram unttuk layanan sarana dan prasarana yang terdiri dari :
- Jalan. Berkaitan dengan jalan, kota mataram banyak melakukan pembangunan disegala bidang, terutama kawasan permukiman. Hal ini berpengaruh terhadap prasarana jalan yang terbatas tidak sebanding dengan para pengguna jalan.
- Air bersih. Sebagian besar warga kota Mataram menggunakan air PDAM. Jumlah rumah tangga yang ada dikota mataram sebanyak 59.124, yang telqh terlayani air PDAM sebesar 45.701 rumah tangga, dan sisanya 13.423 rumah tangga memanfaatkan air tanah dangkal dengan pembuatan sumur sumur gali sebagai sumber air untuk kebutuhan air bersih sehari-hari (sumber : Mataram dalam angka)
- Aliran drainase. Kota mataram memiliki 4 buah sungai yang merupakan drainase utama untuk mengalirkan air hujan yang berasal dari kawasan perumahan dan permukiman. Keempat sungai itu adalah : sungai midang, sungai jangkok, sungai ancar dan shngai brenyok.
- Sanitasi. Ketersediaan sanitasi lingkungan permukiman mempengaruhi kualitas lingkungan yang ada. Berdasarkan data dari dinas kesehatan kota mataram yang melakukan survey terhadap kondisi sarana ksehatan di beberapa KK yang tersebar terhadap kkndisi sarana kesehatan di beberapa KK yang tersebar ditiap kelurahan yang dipantau melalui pelayanan puskesmas masing masing wilayah kota mataram.
- Persampahan. Kota mataram masalah sampah dan upaya penanganannya telah diupayakan melalui suatu konsep bahwa masalah sampah ini mrnjadi tanggung jawa bersama antara pemerintah dengan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk pembagian peran dan tanggung jawab bersama.
2. Mekanisme penataan perumahan dan permukiman. Sesuai dengan Pasal 7 UU No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman bahwa dalam membangun rumah atau perumahan harus melaksanakan persyaratan administratif yaitu : perizinan
- Izin lokasi. Izin yang menunjukkan peruntukkan tanah serta memberikan informasi mengenai garis sempadan jalan terhadapbbangunan dan pagar bangunan.
- IMB Reguler. Izin mendiriksn bangunan yang diwajibkan dan diperuntukkan bagi perseorangan atau badan hukumnterhadap kegiatan membangun diseluruh wilyah administratif kota mataram untuk semua klasifikasi bangunan dengan biaya retribusi sesuai dengan ketentuan yang ada ditambah dengan biaya retribusi galian.
- IMB Pemutihan. Izin mendirikan bangunan yang diberikan bagi perseorangan atau badan hukum terhadap bangunan-bangunan diseluruh wilayah administratif kota mataram.
Berdasarkan hasil wawancara dengan pengembang PT Varindo Lombok Inti, masalah perizinan ini telah dilakukan dikota mataram dan tidak mengalami kendala, hal lain yang penting adalah permohonan izin dilakukan dengan menjalin hubungan yang baik dengan pihak yang berwenang yang mengurus masalah perizinan. Selain daripada itu masalah pelaksanaaan perumahan dan permukiman ini perlu dilaksanakan suatu pengendalian dan pengawasan terhadap epmanfaatan ruang wilayah.
Solusi Yuridis Yang Dilakukan Pemda Dalam Pelaksanaan Penataan Perumahan Dan Permukiman Di Kota Mataram.
- Penyusunan RP4D (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah) RP4D merupakan arahan utama yang memuat pengaturan menyeluruh terhadap perencanaan dan pemrograman secara terpadu berbagai kegiatan lintas sektoral dan stakeholders. Program terpadu tersebut mencakup pula program penegembangan kawasan (permukiman kumuh, pemugaran, permukiman kembali,permukiman baru) yang selaras dengan RTRW. RP4D ini sebagai pedoman perencanaan, pemrograman, pembangunan dan pengendalian pembangunan jangka menengah dan atau jangka panjang yang harus diupayakan dapat melembaga didaerah. Implementasinya perlu dikukuhkan melalui Peraturan Daerah, yang mana realisasinya harus dipantau dan dikendalikan dari waktu kewaktu, serta dikelola dengan tata pemerintahan yang baik dan melibatkan secara sinergi kemitraan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.