Review Kritik Peraturan PUPR RI NOMOR 14/PRT/M/2017


Pasal 1 Ayat 4
Kritik : Di dalam kalimat ini dirasa kurang efektif dan membuat ambigu atau keliru dalam menafsirkan atau dalam mengartikan.
Saran : Sebaiknya lebih di sederhanakan lagi atau di perinci yang sekira lebih jelas.
Pasal 1 Ayat 6
Kritik : Di dalam kalimat ini ada kata Fasilitas adalah semua atau sebagian dari kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan gedung dan lingkungannya agar dapat diakses dan dimanfaatkan oleh semua orang. Agak aneh karena LABIL dalam menentukan kata.
Saran : Sebaiknya pilih kalimat yang lebih efektif contohnya, Fasilitas adalah suatu kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan... Jadi tidak ada kekeliruan karena ada kata yang labil.
Pasal 1 Ayat 11
Kritik : Di dalam kalimat ini ada kata "tanpa diperlukan perlakuan khusus", meski isinya pas (bisa diakses semua orang) namun disini kurang jelas kalau Perlakuan Khusus Itu Seperti Apa Dalam Kasus Ini?".
Saran : Baiknya coba di detailkan atau di jelaskan sedikit tetang Perlakukan Khusus yang di maskud itu kayak apa?
Pasal 1 Ayat 15
Kritik : Disini ada kalimat yang kurang efektif karena dirasa lebih kearah pengulangan pada kalimat "Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan..."
Saran : Bagusnya lebih di efektifkan lagi misalkan : "Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan  yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan..." agar para pembaca tidak perlu mencerna kalimat yang kurang efektif dan terlalu bertele-tele.
Pasal 1 Ayat 16
Kritik : Di dalam ayat ini kalimat "Menteri adalah Menteri" dirasa sangat anceh dan kurang efektif karena mentri itu ada banyak.
Saran : Mungkin sebaiknya diperinci seperti Menteri Pembangunan atau semacamnya.
Pasal 19 Ayat 1
Kritik : Di dalam sini sebenarnya kata Pengguna dan Pengunjung bangunan gedung kesiapa ya? karena yang saya tangkap pengunjung itukan pengguna dari gedung itu juga!
Saran : Tolong lebih di detailkan pengguna itu lebih ke arah siapa saja dan pengunjung itu ke arah siapa saja ditujukan (contoh kecil tidak apa apa).
Pasal 40 Ayat 1
Kritik : Mengapa disini TPA (Tempat Penitipan Anak) di samakan dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)? Karena setau saya PAUD itu kan PENDIDIKAN, lain halnya dengan Penitipan!
Saran : Alangkah baiknya coba di kaji lagi tentang TPA yang di samakan dengan PAUD!
Pasal 56 Ayat 4
Kritik : Terdapat kata yang salah ketik "laik".
Saran : Sebaiknya diperbaiki menjadi "layak".

Latest


EmoticonEmoticon