Hukum Pranata Pembangunan

MAKALAH
HUKUM & PRANATA PEMBANGUNAN



NUR ALWI
3 TB 03
24317567
FAKULTAS TEKNIK SIPIL & PERENCANAAN

KATA PENGANTAR


Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Penulis panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Hukum & Pranata Pembangunan.

Makalah ini telah penulisis susun dengan sedemikian rupa untuk membahas tentang hukum serta pranata dalam sebuah pembangunan yang diharapkan dpat menjadi ilmu yang berguna pagi para pembaca. Terlepas dari hal ini penulis juga sadar kalau masih banyak kekurangan dari makalah ini karena terbatasnya pengetahuan penulis tentang hal ini diharp maklum dan akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bag para pembaca dan generasi penerus.




Cibinong, 15 Jan 2020






Sebuah pembangunan pastinya memiliki peraturan yang cukup banyak serta terikat dan valid, namun apakah sebuah hukum dalam pembangunan itu sendiri memiliki suatu arti dan penerapan yang kuat dalam Republik Indonesia ini? Disini saya akan memberikan gambaran umum tentang definisi dari Hukum Pranata Pembangunan serta contoh kasus - kasus terkait yang tentunya banyak terjadi di Indonesia ini.

  • Definisi Hukum Pranata Pembangunan

Hukum

Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis. Sumber KBBI.

Pranata

Interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

Pembangunan

Perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi kesimpulan dari penjelasan diatas "Hukum Pranata Pembangunan" adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Dalam ilmu khususnya Arsitektur Hukum Pranata Pembangunan ini sangatlah penting dan juga bisa dianggap sebagai acuannya serta lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Hukum Pranata Pembangunan juga memiliki beberapa unsur yang sangat penting, diantaranya sebagai berikut:

1. Manusia
Yap apalagi kalau bukan Manusia karena ini adalah suatu unsur pokok dari pembangunan yang paling utama. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan. Jika tidak ada unsur ini pastinya akan kesualitan untuk kedepannya.

3. Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Denga n teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

Contoh Hukum & Pranata Pembangunan :





Pembangunan

  • Tugas Konsultan
Kontraktor Pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya.  Atau dalam definisi lain menyebutkan bahwa pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat penunjukan serta telah menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja dengan pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan proyek. Pada Proyek ‘tempat penulis kerja praktek’ ini, pemilik proyek (owner) memberikan kepercayaan secara langsung kepada kontraktor pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Peraturan dan persetujuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dalam dokumen kontrak.

Kontraktor bertanggung jawab secara langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam melaksanakan pekerjaannya diawasi oleh tim pengawas dari owner serta dapat berkonsultasi secara langsung dengan tim pengawas terhadap masalah yang terjadi dalam pelaksanaan. Perubahan desain harus segera dikonsultasikan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
  • Tugas Kontraktor
~ Pelaksanaan pekerjaan.
~ Prestasi kerja yang dicapai.
~ Jumlah tenaga kerja yang digunakan.
~ Jumlah bahan yang masuk.
~ Keadaan cuaca dan lain-lain.

Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan, dan  alat pendukung lain yang digunakan  mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
Kontraktor mempunyai hak untuk meminta kepada pemilik proyek sehubungan dengan pengunduran waktu penyelesaian pembangunan dengan memberikan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan di lapangan yang memerlukan tambahan waktu.
Mengganti semua ganti rugi yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta wajib menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan.
  • Tugas Owner
~ Menyediakan biaya perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek.
~ Mengadakan kegiatan administrasi proyek.
~ Memberikan tugas kepada kontraktor atau melaksanakan pekerjaan proyek.
~ Meminta pertanggung jawaban kepada konsultan pengawas atau manajemen konstruksi ( MK )
~ Menerima proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh kontraktor.
  • Wewenang Owner
~ Membuat surat perintah kerja ( SPK )
~ Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang telah direncanakan.
~ Meminta pertanggungjawaban kepada para pelaksana proyek atas hasil pekerjaan konstruksi.



Daftar Pustaka :



EmoticonEmoticon