Pertanyaan SoftSkill

Pertanyaan SoftSkill

1. Bagaimana pentingnya dalam pembangunan nasional?
Bagaimana strategi yg harus ditempuh agar kesadaran membayar pajak masyarakat semakin meningkat.?

Jawab :

1. Bisa saya bilang sangat penting dikarenakan pendududk itu yang akan membangun sebuah negeri menjadi lebih baik, bukan hanya lembaga karena penduduk adalah faktor utama dibanding lembaga lainnya (kekuatan dari rakyat bukan hanya pemimpin). Serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Indikator kualitas/mutu sumber daya manusia (SDM) dapat dilihat dari sudut pandang beberapa aspek seperti tingkat pendidikan, pendapatan, dan tingkat kesehatan. Indikator dari tingkat kesehatan penduduk dapat kita lihat dari angka kematian dan angka harapan hidupnya. Tingginya angka kematian menggambarkan tingkat kesehatan penduduk yang rendah dan tingginya angka harapan hidup menggambarkan tingkat kesehatan penduduk yang baik. Tingkat kesehatan penduduk juga selalu berhubungan dengan pendapatan penduduk. Semakin tinggi pendapatan penduduk suatu bangsa, maka pengeluaran untuk mendapatkan pelayanan kesehatan juga akan semakin tinggi. Penduduk yang memiliki pendapatan tinggi dapat menikmati makanan yang berkualitas dan memenuhi standar kesehatan. Sementara penduduk yang tinggi tingkat pendidikannya diharapkan akan memiliki produktivitas yang tinggi pula bila jika dibandingkan dengan orang yang berpendidikan rendah. Perjuangan untuk membangun bangsa Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas penduduknya. Penduduk yang berkualitas tentu akan dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang cakap dan berkualitas. Pemimpin yang berkualitas diharapkan akan mampu membawa bangsa dan negara menuju kemakmuran dan kejayaan. Pada jaman pergerakan nasional, jumlah penduduk Indonesia yang dapat baca tulis sangat sedikit. Berdasarkan indikator pendidikan, kualitas penduduk bangsa Indonesia pada masa penjajahan sangatlah rendah. Kondisi kesehatan dan tingkat kesejahteraan rakyat pada jaman penjajahan juga sangat memprihatinkan. Rendahnya tingkat pendidikan masyarakat Indonesia, menjadi salah satu penyebab bangsa asing mudah mengelabui bangsa Indonesia. Namun sejalan dengan waktu, terjadi perubahan penting pada tingkat kualitas penduduk Indonesia pada awal abad XX. Perubahan tersebut terutama terjadi dalam bidang pendidikan. Semakin banyak sekolah yang berkembang di Indonesia, semakin banyak juga kaum terpelajar di Indonesia. Kelompok inilah yang berperan besar dalam pergerakan nasional Bangsa Indonesia. Semakin membaiknya tingkat kualitas pendidikan di Indonesia, menyebabkan kualitas penduduk Indonesia semakin meningkat.

2. Kalau dari saya agar strateginya bagus agar masyarakat lebih sadar untuk membayar pajak lebih disesuaikan lah, karena yang sekrang ungkin bagi beberapa orang (kecil) bagi beberapa orang besar, kenapa? karena SDM, penghasilan, pemberdayaan masyarakat di egeri ini (KURANG) jelas KURANG BANGET, kenapa saya sangat menekankan itu sampai di capslock? karena jujur banyak banget fakta di negeri ini yang rakyatnya sendiri kurang mampu karena kurangnya perhatian dari pemerintah, malah pemerintah lebih merhatiin rakyat atas serta asing juga dipersilakan, oleh karena itu balik ke pemberdayaan serta pemerataan perdivisi agar tidak terjadi kesenjangan sosial sih... selebihnya masalah pajak dengan strategi itu pastinya masyarakat juga akan mau membayar pjak karena memmang adil dari sananya ak berat kayak sekrang) mungkin ya beberapa kalangan sih biasa aja, tapi beberapa kalangan merasa sangat berat karena adanya pajak. 

Strategi berikutnya dengan memperbaiki fasilitas publik tidak hanya di KORUPSI saja atau hanya didiamkan, sehingga timbulnya kesan negatif dari masyarakat untuk lembaga perpajakan yang ada di negeri ini.Jika fasilitas atau sesuatu yang dibutuhkan masyarakat banyak di realisasikan pasti masyarakat juga tidak segan untuk membayar pajak, contohnya di luar negeribanyak kok... negara" maju banyak dikelola oleh sistem pemerintahan dan perpajkkan yang bagus meski nilai pajaknya tinggi tapi gak banyak yang ngeluh karena sudah rata dan setimpal dengan yang diberikan kepada rakyatnya.

Makalah Wawasan Nusantara

MAKALAH
ESENSI WAWASAN NUSANTARA

Dosen Mata Kuliah :

 RAFIQA MAULIDIA

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL

Disusun Oleh :
Nur Alwi
                                                                  24317567 / 2 TB 03


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL & PERENCANAAN
JURUSAN ARSITEKTUR
2019

KATA PENGANTAR

Puji Syukur kita panjatkan kepada Tuhan YME sebagai pencipta dan pengatur kehidupan di dunia, karena hanya dengan berkat, rahmat, dan karunia-Nyalah kamidapat menyelesaikan makalah ini. Kami berterima kasih pada Ibu Rafiqa Maulidia selaku Dosen mata kuliah PKN yang telah memberikan tugas ini kepada kami.

Makalah ini merupakan sebuah tugas dalam mata kuliah PKN. Konstitusi yang dibuat oleh penulis guna menunjang proses belajar di perguruan tinggi yang kini tengah dijalani oleh penulis. Adapun judul makalah ini adalah “Konstitusi dan UUD 1945”. Di dalam makalah ini dijelaskan tentang konstitusi yang berlaku di Indonesia serta perubahan konstitusi yang telah berlangsung beberapa kali serta kelemahan-kelemahan yang timbul pasca amandemen tersebut. Selain itu solusi tentang pembentukan Komisi Konstitusi juga akan dibahas secara lebih jelas lagi. Sebagai mahasiswa sudah menjadi kewajiban bagi penulis untuk lebih memahami tentang konstitusi yang menjadi dasar hukum di negeri ini. Pemahaman tentang konstitusi akan berdampak pula pada pemahaman filosofi hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu dengan pembuatan makalah ini, penulis berharap pemahaman penulis serta pembaca tentang konstitusi di Indonesia akan lebih baik.

Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Konstitusi dan UUD 1945. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.

Cibinong, 19 Juli 2019


Nur Alwi

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Untuk itu, wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap dan strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Dalam mewujudkan tujuan nasional banyak mengalami kendala, baik dalam konsep maupun implementasinya. Setiap bangsa memiliki wawasan tersendiri, begitu pun bagi masing-masing negara. Dalam penyelenggaraan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungan dimana negara itu berada yang didasarkan pada hubungan timbal balik dalam semua aspek didalam suatu negara.
Wawasan nasional sangat diperlukan oleh tiap bangsa atau negara dalam upaya untuk menyelenggarakan kehidupan nasionalnya. Wawasan nasional ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri dari negara yang bersangkutan. Disamping itu kehidupan nasional suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategik, karena setiap bangsa harus mampu memberikan implikasi dan inovasi dalam menghadapi atau mengatasi tantangan dan hambatan yang ada pada lingkungan sehingga masing-masing negara dapat mengejar kajayaannya.

B. RUMUSAN MASALAH

  1. Apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara?
  2. Bagaimana Wawasan Nusantara sebagai geologi Indonesia?
  3. Apa landasan Wawasan Nusantara?
  4. Apa fungsi dan tujuan Wawasan Nusantara?

C. TUJUAN PENULISAN

  1. Mengetahui penjelasan dari pengertian wawasan nusantara
  2. Mengetahui unsur dasar wawasan nusantara
  3. Mengetahui landasan wawasan nusantara
  4. Memahami wawasan nusantara sebagai geologi Indonesia

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Wawasan Nusantara
Secara etimologis, wawasan nusantara berasal dari kata wawasan dan nusantara Wawas (bhs. Jawa) mawas = pandangan, tinjauan, penglihatan indrawi. Wawasan = cara pandang, cara melihat. Nusa = pulau atau kesatuan kepulauan. Antara = letak antara dua unsur (benua dan samudra) Asia dan Australia, serta Hindia dan Fasifik).[5] Nusantara = Indonesia.
  • Pengertian Wawasan
a.    Berdasarkan Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957 tentang wilayah pengairan negara Republik Indonesia yang kemudian dituangkan dalam Undang – Undang nomor 4 tahun 1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang tata lautan nusantara dengan memandang seluruh wilayah Indonesia sebagai kesatuan wilayah lebar 12 mil dari garis – garis dasar menghubungkan titik – titik ujung terluar dari pulau – pulau Indonesia terluar,diartikan sebagai “kawasan” atau “wilayah”.
b.    Berdasarkan isi amanat panglima besar Sudirman tahun 1945 yang mengatakan bahwa TNI adalah milik rakyat sedang kewajiban TNI mempertahankan hasil revolusi bangsa dan pembangunan nasional,membela keamanan,keutuhan wilayah,serta kedaulatan negara Republik Indonesia,maka wawasan disini juga diartikan“wilayah”.
c.    Berdasarkan doktrin TNI Catur Dharma Eka Karma sebagai doktrin perjuangan TNI yang menganut wawasan nusantara bahari sebagai wawasan Hankamnas,pengertian wawasan adalah “pandangan” sebagai salah satu aspek falsafah hidup suatu bangsa yang berisikan dorongan dan rangsangan didalam usaha mencapai aspirasi – aspirasi dan tujuan – tujuan nasional.
d.    Wawasan mengandung arti pandangan, penglihatan, tinjauan atau tanggapan inderawi.
e.    Berdasarkan rumusan Lemhanas
Pengertian wawasan diartikan “pandangan”,“tinjauan”,“penglihatan”,“tanggap indrawi”.
f.      Berdasarkan Tap MPR : No. IV/MPR/1973 dan Tap MPR : No. IV/MPR/1978,wawasan nusantara diartikan sebagai “cara pandang”.
  • Nusantara 
a. Berdasarkan kata sansekerta dari kata Dwipantara,“dwipa” artinya nusa atau pulau dan “antara” berarti gugusan pulau yang diapit antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudra (Hindia dan Pasifik). 
b. Berdasarkan kitab Negarakertagama karangan Empu Tantular arti Nusantara ialah “Pulau – pulau di luar Pulau Jawa dengan Majapahit sebagai ibu kotanya”.
c. Berdasarkan pengertian modern nusantara adalah sebagai pengganti nama “Indonesia”.
  • Wawasan Nusantara
a.    Secara terminologis, menurut Prof.Dr. Wan Usman : “Wawasan Nusantara” adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
b.    Wawasan nusantara ialah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya, yaitu Pancasila dan Undang - Undang 1945 sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah - tengah lingkungannya.
c.    Menurut Kelompok Kerja Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 : “Wawasan Nusantara” adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
d.    Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) 1998 : “Wawasan Nusantara” adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkung-annya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dari pengertian diatas,dapat disimpulkan bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang, cara melihat, cara meninjau bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia & Geopolitik sebagai Ilmu Bumi Politik
Geopolitik secara etimologi berasal dari bahasa yunani, yaitu Geo yang berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup.Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat geopolitik.
Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara.Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya.Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
Secara geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO). Dan Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia.Wilayah Negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV.Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara.Dan secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda.
Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara.Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.

Hakikat, Kedudukan, Fungsi, Tujuan, dan Manfaat Wawasan Nusantara
1.    Hakikat wasantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional, atau persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam pengertian ini wasantara diwujudkan dengan pernyataan kepulauan nusantara sebagai kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial – budaya, dan kesatuan pertahanan keamanan.
2.    Wasantara berkedudukan sebagai visi bangsa, yaitu keadaan masa depan bangsa dan wilayah Indonesia yang utuh yang diinginkan.
3.    Fungsi wasantara adalah sebagai pedoman, motivasi, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.    Tujuan wasantara adalah terwujudnya nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
5.    Manfaat wasantara antara lain :
a.    Diterima dan diakuinya konsepsi wasantara di forum internasional, yaitu asas negara kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982.
b.    Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia, yaitu yang asalnya hanya 2 juta km2 berdasarkan Ordonansi 1939, menjadi 5 juta km2 sebagai satu kesatuan wilayah.
a.    Tepatnya dengan wasantara luas wilayah Indonesia menjadi : Luas daratan 2.027.087 km2; luas laut 3.166.163 km2 (ter-masuk luas landas kontinental 2.200.000 km20, luas ZEE 1.577.300 mil persegi.
c.    Menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur-unsur dasar Wawasan nUsantara ada 3, yaitu :
  • Wadah (Countour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya ialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Isi (Content)
“Isi” adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.Isi ini sendiri menyangkut dua hal yang esensial, yakni :
1. Relasasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama, dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional. 
2. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
  • Tata Laku (Conduct)
“Tata laku” merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan Tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
  • Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar.
  • Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  • Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN
~ Ada tiga faktor yang mempengaruhi adanya konsep wawasan nusantara,yaitu : aspek historis, aspek geografis,geopolitik dan geostrategis serta kepentingan nasional.
~ Tujuan wasantara adalah terwujudnya nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
~ Cara pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.Bangsa Indonesia memiliki berbagai budaya yang tersebar diseluruh wilayah.Berbagai perbedaan kebudayaan adalah keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia.
~ Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.
~ Terdapat tiga unsur dasar wasantara : Wadah (contour), isi (content), dan tata laku (conduct).
SARAN
Sebagai masyarakat Indonesia yang berpendidikan dan mengetahui apa dasar dan tujuan dari Wawasan Nusantara, sebaiknya bisa menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun kebudayaan Indonesia sangat beragam, Jadilah generasi yang selalu melihat akan sejarah dan perjuangan para pendiri kemerdekaaan dan jangan lupa akan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Daftar Pustaka:
Google

Bagaimana Sistem Demokrasi, Suprastruktur Politik, SIstem Politik di Indonesia

Bagaimana Sistem Demokrasi, Suprastruktur Politik, SIstem Politik di Indonesia

Bagaimana Sistem Demokrasi di Indonesia?

Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi, sehingga budaya demokrasi sudah mengakar di benak masyarakat Indonesia . Sistem ini memang sudah dianut oleh bangsa Indonesia sejak kemerdekaan Republik Indonesia . Lalu apakah yang dimaksud dengan demokrasi ? Demokrasi adalah pemerintahan rakyat . Artinya pemegang kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat . Segala kebijakan mengenai putusan pemerintah haruslah dirundingkan dengan rakyat.
Istilah demokrasi itu sendiri berasal dari negara Yunani, demos yang artinya rakyat, dan kratos yang artinya kekuasaan . Kata demokrasi itu sendiri diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles, yaitu sebagai bentuk suatu pemerintahan yang mengatur bahwa kekuasaan itu berada di tangan rakyat .

Negara Indonesia adalah salah satu negara yang menganut demokrasi dalam sisitem pemerintahannya . Indonesia sudah membuktikan hal tersebut dnegan mengadakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung . Selain itu masyarakat Indonesia bebas menyelenggarakan pertemuan dan bebas berbicara unutk mengeluarkan pendapat, kritikan, atau bahkan mengawasi jalannya siistem pemerintahan .Kebebasan dalam memeluk agama pun merupakan sebuah perwujudan dari negara demokratis .
Dalam membangun sebuah negara yang demokratis tidaklah mudah . Hal tersebut dikarenakan pembangunan sebuah sistem demokrasi dalam suatu negara dimungkinkan akan mengalami kegagalan . Akakn tetapi, di negara ini, sisitem demokrasi yang dijalankan terbilang mengalami kemajuan . Bisa dilihat dari bebasnya berkeyakinan, berpendapat, atau kebebasan untuk berkumpul tanpa ada yang membatasi.

Sistem demokrasi yang dijalankan oleh suatu negara tentu memberikan dampak positif dan negatifnya . Dampak positifnya adalah demokrasi memberikan harapan dalam emnciptakan suatu kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan . Tetapi dampak negatif dari sistem ini adalah dapat meningkatnya angka pengangguran, kemacetan lau lintas, korupsi dan lain sebagainya . Sebenarnya demokrasi adalah sisitem yang buruk di antara alternatif yang lebih buruk . Akan tetapi, jika semua berjalan dengan lancar, maka semuanya juga akan lancar .
Apabila sebuah negara ingin melakuakn sebuah perubahan, maka sistem demokrasi adalah gagasan yang dinamis keren aprosesnya teru-menerus . Negara yang sukses menjalankan demokrasi adalah negara yang mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtaraan yang sebenar-benarnya . Untuk itu, kita sebagai masyarakat Indonesia yang menganut sistem pemerintahan secara demokrasi, perlu menjaga dan menjalankan sistem tersebut sesuai dengan aturannya, sehingga sistem demokrasi tersebut dapat terwujud secara utuh di dalam sebuah sistem pemerintahan Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera, aman, dan damai .

Bagaimana Suprastruktur Politik di Indonesia?

Politik dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan mengajak orang lain atau mempengaruhi orang agar melakukan kegiatan atau menyetujui suatu kegiatan untuk dilaksanakan untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, dalam politik ada komunikasi politik, pendidikan politik, dan sosialisasi politik. Beberapa hal yang saling berhubungan erat, namun acuannya satu, komunikasi politik. Politik itu sendiri, pendidikan politik, dan pengertian sosialisasi politik adalah komunikasi politik.
Selanjutnya dalam komunikasi politik suatu negara agar dapat berjalan lancar dan tercapainya tujuan negara, maka ada suprastruktur dan fungsi infrastruktur politik. Lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan, lembaga negara dan lembaga non pemerintahan yang ikut bekerja sama dan berkomunikasi untuk mencapai tujuan. Hubungan suprastruktur dan infrastruktur politik haruslah harmonis, Jika tidak, maka kondisi negara menjadi tidak kondusif dan kacau. Tujuan pembangunan nasional menjadi tidak tercapai.
Berdasarkan hal tersebut, maka artikel kali ini akan membahas tentang contoh suprastruktur politik di Indonesia. Pembahasan dimulai dengan pengertian suprastruktur dan tujuan suprastruktur politik. Barulah kemudian penguraian contoh suprastruktur politik.

~ Pengertian Suprasrtruktur Politik
Suprastruktur politik erat kaitannya dengan lembaga-lembaga negara yang ada dalam satu negara. Atau dapat diartikan juga sebagai lembaga pemerintahan atau pemerintah itu sendiri. Suprastruktur politik adalah organisasi atau lembaga resmi negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi yang berlaku dalam negara tersebut. Lembaga ini berhak, bertugas, dan berwewenang membuat kebijakan, merencanakan kebijakan publik dan politik yang berlaku dalam satu negara untuk mencapai semua tujuan negara. Khususnya mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Lembaga suprastruktur politik ini menjalankan kebijakan politik dalam negeri dan hubungan luar negeri, termasuk di dalamnya semua lembaga pengertian pemerintah pusat dan daerah.

Tujuan Suprastruktur Politik
  • Pembagian Kekuasaan
  • Pengorganisasian Negara Lebih Mudah
  • Aspirasi Tersalurkan
  • Tujuan Pembangunan Tercapai
Contoh Suprastruktur Politik di Indonesia:
Suprastruktur politik di Indonesia terbagi menjadi beberapa lembaga negara sesuai teori Montesque, yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif. Namun, sesuai amandemen UUD 1945 yang terakhir, tahun 2004, lembaga negara tersebut mengalami banyak perubahan. Ada beberapa lembaga negara lain di luar ketiga lembaga negara yang sudah disebutkan, yaitu lembaga konstitutif dan lembaga eksaminatif. Keduanya juga merupakan suprastruktur politik karena ikut melaksanakan kebijakan pemerintahan secara langsung dan tidak langsung.
  1. Lembaga Konstitutif / MPR
  2. Presiden dan Wakil Presiden
  3. DPR
  4. DPD
  5. Mahkamah Agung
  6. Mahkamah Konstitusi
  7. Komisi Yudisial
  8. BPK

Bagaimana Sistem Politik di Indonesia?

1. Pengertian sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.

politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.

* Perbedaan sistem politik di berbagai Negara

1. Pengertian sistem politik

a. Pengertian Sistem

Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.

b. Pengertian Politik

Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

c. Pengertian Sistem Politik

Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.

SISTEM POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng

2. Macam-macam Sistem Politik

3. Sistem Politik Di Berbagai Negara

a. Sistem Politik Di Negara Komunis :

Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat

b. Sistem Politik Di Negara Liberal :
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas

c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
  1. Ide kedaulatan rakyat
  2. Negara berdasarkan atas hukum
  3. Bentuk Republik
  4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
  5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
  6. Sistem Perwakilan
  7. Sistem peemrintahan presidensiil

HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA

MAKALAH
ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL

Dosen Mata Kuliah :

 RAFIQA MAULIDIA

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL

Disusun Oleh :
Nur Alwi
                                                                  24317567 / 2 TB 03


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL & PERENCANAAN
JURUSAN ARSITEKTUR
2019

A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Negara Indonesia merupakan negara yang berkomitmen untuk menjadikan demokrasi berkembang di negara ini. Hal ini disebabkan, demokrasi memiliki pemahaman bahwa setiap individu sangat dihargai keberadaannya dalam berpartisipasi menjalankan kehidupan bernegara secara luas dan maksimal. Melalui pemahaman tersebut, dapat diketahui bahwa negara Indonesia sangat menghargai keberadaan rakyatnya. Karena itu, demokrasi perlu ditumbuhkan, dipelihara, dikembangkan, dan dihormati oleh setiap rakyat Indonesia.

Bung Hatta mengemukakan bahwa demokrasi Indonesia merupakan kedaulatan rakyat berdasarkan kolektivitas yang bersifat desentralistik”. Desentralistik menurut PBB dalam gurupendidikan.com dapat dikatakan sebagai pemindahan kekuasaan dari pemerintah eeepusat baik itu melalui dekonsentrasi (delegasi) pada pejabat wilayah ataupun melalui devolusi pada badan-badan suatu otonom daerah.

Setiap negara memiliki ciri khas dalam pelaksanaan demokrasinya, termasuk pula negara Indonesia. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang hendak dicapai. Dengan demikian, pada setiap negara terdapat corak khas demokrasi yang tercermin pada pola sikap,keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu sistem politik.

2. Tujuan
Tujuan dari hakikat instrumentasi dan praksis demokrasi Indonesia berrlandaskan pancasila dan uud 1945 :
  • Mengetahui Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
  • Mengetahui arti demokrasi
  • Mengetahui nilai-nilai demokrasi
  • Mengetahui alasan diperlukan demokrasi yang bersumber dari Pancasila
  • Mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
A. PEMBAHASAN
1. Menelusuri Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila Apa Demokrasi Itu?
Demokrasi berasal dari dua kata “demos” yang berarti rakyat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dari kutipan pengertian tersebut tampak bahwa kata demokrasi merujuk sebagai konsep kehidupan negara atau masyarakat di mana warganegara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih.
Henry B. Mayo telah mencoba untuk memerinci nilai-nilai ini, dengan catatan tentu saja tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis semua nilai-nilai ini, melainkan tergantung kepada perkembangan sejarah, aspirasi dan budaya politik masing-masing. Berikut adalah nilai-nilai yang diutarakan Henry B. Mayo.

- Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
- Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
- Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
- Menjamin tegaknya keadilan.
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dan dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
- Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga

Hakikat Instrumentasi dan Praksis Demokrasi Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945:
  • Hakikat demokrasi Indonesia berlandaskan pancasila dan UUD NRI 1945 adalah peran utama rakyat dalam proses sosial politik, hal ini sesuai dengan tiga pilar penegak demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat dan pemerintahan untuk rakyat.
  • Instrumentasi demokrasi Indonesia berlandaskan pancasila dan UUD NRI 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Praksis demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan gerak perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia.
2. Pemikiran tentang Demokrasi Indonesia
Menurut Budiardjo dalam buku Dasar- Dasar Ilmu Politik (2008), demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran dan pandangan. Meskipun demikian tidak dapat disangkal bahwa nilai-nilai pokok dari demokrasi konstitusional telah cukup tersirat dalam UUD NRI 1945.
Menurut Moh. Hatta, kita sudah mengenal kultur demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa. Demokrasi desa atau desa-demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia.

Bercirikan tiga hal yakni :
  1. cita-cita rapat.
  2. cita-cita massa protes.
  3. cita-cita tolong menolong.
Ketiga unsur demokrasi desa tersebut merupakan dasar pengembangan ke arah demokrasi Indonesia yang modern. Demokrasi Indonesia yang modern adalah “daulat rakyat” tidak hanya berdaulat dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi dan social.

3. Alasan Mengapa Diperlukan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Hingga sekarang ini kita masih menyaksikan sejumlah persoalan tentang kelemahan praktik demokrasi kita. Beberapa permasalahan tersebut yang sempat muncul di berbagai media jejaring sosial adalah
Buruknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik, krisis partisipasi politik rakyat, demokrasi saat ini membuang kedaulatan rakyat.
Terjadinya krisis partisipasi politik rakyat disebabkan karena tidak adanya peluang untuk berpartisipasi atau karena terbatasnya kemampuan untuk berpartisipasi dalam politik. Secara lebih spesifik penyebab rendahnya partisipasi politik tersebut adalah:
  • Pendidikan yang rendah menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan partisipasi politik
  • Tingkat ekonomi rakyat yang rendah
  • Partisipasi politik rakyat kurang mendapat tempat oleh Pemerintah.
Munculnya penguasa di dalam demokrasi ditandai oleh menjamurnya “dinasti politik” yang menguasai segala segi kehidupan masyarakat: pemerintahan, lembaga perwakilan, bisnis, peradilan, dan sebagainya oleh satu keluarga atau kroni. Adapun perihal demokrasi membuang kedaulatan rakyat terjadi akibat adanya kenyataan yang memprihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki di mana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya).

A. PENUTUP

KESIMPULAN
Demokrasi berasal dari dua kata “demos” yang berarti rakyat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dari kutipan pengertian tersebut tampak bahwa kata demokrasi merujuk sebagai konsep kehidupan negara atau masyarakat.
Demokrasi di Indonesia selalu mengalami perkembangan dan perubahan. Di samping perkembangan dan perubahan, perlu juga diperhatikan bahwa demokrasi di Indonesia memiliki banyak tantangan. Tantangan-tantangan ini dapat dihindari ketika seluruh rakyat Indonesia memiliki kemauan yang tinggi untuk berusaha menanamkan jiwa demokratis, salah satunya dengan pendidikan demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi negara dijamin. Oleh sebab itu, hampir semua pengertian yang diberikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Sekedar untuk menunjukkan betapa rakyat diletakkan pada posisi penting dalam asas demokrasi.

Soal & Jawaban PKN Soft Skill

Soal & Jawaban PKN Soft Skill

Mengapa diperlukan konstitusi dalam suatu negara?

  • Karena konstitusi adalah pedoman pada setiap negara dimana didalamnya memuat suatu peraturan baik peraturan tertulis maupum tidak tertulis.
  • Konstitusi berperan sebagai Dasar Pembentukan Negara
  • Konstitusi berperan sebagai Perekat Bangsa
  • Konstitusi berperan sebagai Hukum Dasar
  • Konstitusi berperan sebagai Perangkat Kehidupan Yang Demokratis
  • Konstitusi berperan sebagai Hukum Paling Tinggi
  • Konstitusi sebagai Penjaga Demokrasi

Dinamika & Tantangan UUD 1945 dalam menghadapi Globalisasi

Cara mengatasi tantangan tersebut adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang nasionalisme yang telah ada dalam diri masyarakat Indonesia. Dan juga membatasi masuknya globalisasi di dunia dengan hanya mengambil hal-hal yang positif dari globalisasi tersebut dan meninggalkan hal-hal yang negative yang ada daalam globalisasi tersebut yang mampu memudarkan rasa nasionalisme masyarakat Indonesia. Dan juga dengan melakukan pembangunan yang merata di setiap daerah di wilayah Indonesia sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial antara masyatakat kota dan masyarakat daerah.

Contoh kegiatan yang dapat dilakukan untuk untuk menunjukkan rasa nasionalisme adalah dengan terus merayakan kemerdekaan bangsa Indonesia dengan hal-hal yang mengingatkan masyarakat akan perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan. Selain itu juga dengan mengadakan acara-acara kebudayaan dan kesenian asli Indonesia yang dimiliki masing-masing daerah sehingga rasa nasionalisme tersebut tetap terpelihara melalui kebudayaan dan kesenian. Hal lain juga yang dapat dilakukan untuk menunjukkan rasa nasionalisme adalah dengan membawa kebudayaan dan kesenian khas Indonesia dalam even-even Internasional sehingga menyebabkan masyarakat Indonesia bangga dengan negaranya dan juga semakin meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat tersebut.

Kewajiban & Hak Negara & Warga Negara Dalam UUD

Berikut adalah hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945: 
  1. Pembukaan UUD 1945 – Hak warga negara untuk merdeka dan bebas dari penjajahan. Hal ini tercantum jelas dalam pembukaan UUD 1945 karena Indonesia mendukung penghapusan penjajahan di dunia yang tidak berkeperimanusaan dan berperikeadilan.
  2. Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk menjadi presiden dan wakil presiden yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut dalam undang undang.
  3. Pasal 23A UUD 1945 – Kewajiban negara membayar pajak terhadap negara. Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada warga negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Tentu saja warga harus membayar pajak ini.
  4. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki afiliasi berbeda terhadap hukum yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa kecuali.
  5. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk menjunjung tinggi hukum. Di samping mendapatkan kedudukan yang sama, warga negara wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
  6. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Setiap warga negara berhak untuk hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tersebut.
  7. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan. Warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan guna memenuhi kebutuhannya. Secara spesifik, syarat tentang pekerjaan ini diatur dalam undang-undang tenaga kerja.
  8. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara dalam usaha pembelaan negara. Warga negara Indonesia berhak untuk mencintai dan membela tanah airnya apabila ada gangguan terhadap keutuhan dan kestabilan negara Indonesia.
  9. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Di lain pihak, maka warga negara wajib membela negara bila terjadi suatu instabilitas dalam penyelenggaraan ini. Dengan ada atau tidaknya gangguan, warga negara wajib mencintai tanah airnya.
  10. Pasal 28 UUD 1945 – Hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Warga negara berhak membentuk organisasi, serikat, partai, lembaga, dan sebagainya untuk berbagai tujuan yang sesuai dengan undang-undang.
  11. Pasal 28 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Warga negara berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan secara langsung maupun perwakilan namun diatur dalam undang-undang.
  12. Pasal 28A UUD 1945 – Hak warga negara untuk hidup. Warga negara berhak untuk hidup di Indonesia dan mempertahankan kehidupannya.
  13. Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk menikah. Setiap warga negara berhak untuk membentuk suatu keluarga dan memiliki keturunan.
  14. Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk tumbuh dan berkembang. Anak-anak berhak untuk tumbuh dan berkembang menjadi orang dewasa demi kelangsungan hidupnya.
  15. Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk bebas dari kekerasan. Lebih lanjut, perkembangan anak-anak harus bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
  16. Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mengembangkan diri. Setiap warga negara berhak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya demi kesejahteraan dengan cara mengembangkan dirinya.
  17. Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan. Setiap warga negara yang mendapatkan pengetahuan berhak untuk mendapatkan manfaat dari ilmu, teknologi, seni, dan budaya dari apa yang telah dipelajarinya dan mengaplikasikannya untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
  18. Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memperjuangkan haknya. Hak-hak warga negara dihimpun secara kolektif untuk kemajuan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
  19. Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan hukum yang adil. Selain berkedudukan sama di depan hukum, setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
  20. Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan imbalan atas pekerjaannya. Warga negara yang bekerja berhak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak atas apa yang dikerjakannya.
  21. Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memperoleh kesempatan dalam pemerintahan. Setiap wara negara berhak untuk ikut serta dalam proses pemerintahan yang diatur dalam undang-undang.
  22. Pasal 28D ayat 4 UUD 1945 – Hak warga negara atas status kewarganegaraan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memiliki status warga negara Indonesia.
  23. Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memilih kewarganegaraan dan tempat tinggal. Namun demikian, setiap warga negara diberi kebebasan untuk memilih kewarganegaraan, tempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia. Warga negara berhak untuk meninggalkan Indonesia dan setelahnya kembali ke Indonesia.
  24. Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk meyakini kepercayaannya. Dalam meyakini kepercayaanya, warga negara berhak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
  25. Pasal 28F UUD 1945 – Hak warga negara untuk berkomunikasi. Warga negara berhak untuk berkomunikasi satu sama lain dengan berbagai moda dan bertukar informasi.
  26. Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman atas apa yang dimiliki. Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri, pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ia kuasai.
  27. Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman. Setiap warga negara berhak atas hidup aman dan perlindungan dari berbagai ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai dengan hak asasi manusia.
  28. Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan. Setiap warga negara tidak berhak untuk disiksa dan direndahkan martabatnya.
  29. Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan suaka politik. Warga negara berhak untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain apabila ia merasa tidak aman atas kondisi yang terjadi di Indonesia.
  30. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk hidup sehat. Kehidupan yang sejahtera lahir dan batin berhak didapatkan oleh setiap warga negara melalui tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat. Pelayanan kesehatan berhak untuk didapatkan oleh setiap warga negara.
  31. Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan kemudahan demi keadilan. Tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap warga negara dalam mencapai persamaan dan keadilan. Setiap warga negara berhak mendapat kemudahan dan akses khusus guna mendapatkan kesempatan dan manfaat dari suatu hal.
Berikut adalah hak dan kewajiban negara berdasarkan UUD 1945:

Keempat tujuan dan kewajiban negara sesuai dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menjiwai kewajiban dan tanggung jawab negara sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal UUD setelah amandemen. Pasal-pasal tersebut antara lain, Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28; Pasal 28 A-J; Pasal 29 ayat (2); Pasal 30 ayat (1); Pasal 31 ayat (1) dan (2); Pasal 32 ayat (1) dan (2); Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3) (Poerbasari, 2013:91). Keseluruhan pasal tersebut memuat hak dan kewajiban negara terhadap warga negara dan sebaliknya.

Secara garis besar, hak dan kewajiban negara terhadap warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain mencakup bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan. Semua bidang tersebut menunjukan adanya hubungan yang sinergis antara negara dengan warga negara. Negara memberikan suatu jaminan pemberian hak yang diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara, tindakan tersebut juga berlaku sebaliknya. Dalam tatanan teoritis, hubungan keduanya sudah diatur dengan jelas dan disertai sanksi bagi siapapun yang melanggar. Hubungan antara negara dan warga negara bersandar kepada norma yang dipersyaratkan oleh konstitusi (Hamidi&Lutfi, 2010:97 ) . Namun dewasa ini, masih terdapat beberapa penyimpangan antara kedua belah pihak. Pemenuhan hak-hak politik ternyata tidak diimbangi dengan pemenuhan hak warga negara di bidang sosial, ekonomi, dan budaya. Saat ini Indonesia masih terbelit oleh masalah pengangguran, pendidikan dan kesehatan yang mahal, kemiskinan dan korupsi. Kebijakan-kebijakan pemerintah ternyata belum mampu memenuhi tujuan-tujuan yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Kesejahteraan sosial masih jauh dari harapan. Masalah kesetaraan di hadapan hukum pun masih menjadi persoalan sehingga timbul rasa ketidak adilan di kalangan warga negara. Ketika salah satu diantaranya mengingkari komitmen konstitusi sebagai dasar dan standar normatif, hubungan itu mulai koyak dan biasanya warga negara selalu berada dalam posisi yang lemah. Melalui instrumen kekuasaan, negara dapat melakukan cara-cara yang represif untuk mengelabui warga negara. Apabila hubungan negara dan warga negara melanggar norma bangsa yang telah disepakati bersama, maka hubungan tersebut harus dikembalikan pada hubungan yang bersifat konstitusional. Di era reformasi demokrasi ini, diharapkan segala bentuk penyimpangan maupun penyelewengan akan hak dan kewajiban masing-masing dapat diminimalisir sehingga tercipta kerja sama yang mampu mendorong pembangunan nasional yang lebih baik. Melalui hubungan kerja sama atau hubungan timbal balik antara negara dan warga negara, penyelenggaraan negara dapat terarah pada cita-cita bersama bangsa sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dapat terwujud dengan baik.

Makalah Nilai dan Norma Konstitusional

MAKALAH
ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL

Dosen Mata Kuliah :

 RAFIQA MAULIDIA

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL

Disusun Oleh :
Nur Alwi
                                                                  24317567 / 2 TB 03


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL & PERENCANAAN
JURUSAN ARSITEKTUR
2019

KATA PENGANTAR

Puji Syukur kita panjatkan kepada Tuhan YME sebagai pencipta dan pengatur kehidupan di dunia, karena hanya dengan berkat, rahmat, dan karunia-Nyalah kamidapat menyelesaikan makalah ini. Kami berterima kasih pada Ibu Rafiqa Maulidia selaku Dosen mata kuliah PKN yang telah memberikan tugas ini kepada kami.

Makalah ini merupakan sebuah tugas dalam mata kuliah PKN. Konstitusi yang dibuat oleh penulis guna menunjang proses belajar di perguruan tinggi yang kini tengah dijalani oleh penulis. Adapun judul makalah ini adalah “Konstitusi dan UUD 1945”. Di dalam makalah ini dijelaskan tentang konstitusi yang berlaku di Indonesia serta perubahan konstitusi yang telah berlangsung beberapa kali serta kelemahan-kelemahan yang timbul pasca amandemen tersebut. Selain itu solusi tentang pembentukan Komisi Konstitusi juga akan dibahas secara lebih jelas lagi. Sebagai mahasiswa sudah menjadi kewajiban bagi penulis untuk lebih memahami tentang konstitusi yang menjadi dasar hukum di negeri ini. Pemahaman tentang konstitusi akan berdampak pula pada pemahaman filosofi hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu dengan pembuatan makalah ini, penulis berharap pemahaman penulis serta pembaca tentang konstitusi di Indonesia akan lebih baik.

Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Konstitusi dan UUD 1945. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.

Cibinong, 21 April 2019


Nur Alwi

BAB I

PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG

Indonesia adalah negara hukum. Terbukti dengan adanya konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu Undang – Undang Dasar 1945, seperti yang kita kenal saat ini. Tapi seolah-olah warga negara Indonesia, tidak menganggap adanya UUD 1945 tersebut. Terbukti bahwa mereka sangat tidak menghiraukan hukum, dengan melakukan berbagai macam penyimpangan-penyimpangan hukum, baik hukum sosial, maupun Hak Asasi Manusia (HAM). Pengetahun ataupun materi tentang Undang-undang Dasar 1945 harus kita pelajari sejak dini. Yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi kita. Apalagi selaku tunas bangsa yang nantinya akan ikut memimpin negeri ini harus mengetahui segala hal yang berkaitan dengan kenegaraan termasuk Undang-undang Dasar 1945.

Sejak 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan berpijaknya adalah ideologi Pancasila yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amandemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya. Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, untuk pertama kalinya dilontarkan oleh Bung Karno, pada pidatonya tanggal 01 Juni 1945. Muhammad Yamin juga mengemukakan perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggaraan negara. Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah Badan Permusyawaratan. Ide ini didasari oleh prinsip kekeluargaan, dimana setiap anggota keluarga dapat memberikan pendapatnya.

Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa ‘’Badan Permusyawaratan’’ berubah menjadi ‘’Majelis Permusyawaratan Rakyat’’ dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan. Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat inilahang akhirnya ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen). Salah satu wewenang MPR hingga saat ini yaitu mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya. Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.

Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR. Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota. Selama kurun waktu sejak negara ini berdiri, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen).Amandemen jelas bisa saja terjadi, dikarenakan peradaban manusia yang bisa saja berubah. Maka dari itu amandemen dilakukan demi menyesuaikan kebutuhan manusia berdasarkan zamannya.

1.1 TUJUAN DAN MANFAAT

Adapun tujuan penulisan makalahKonstitusi dan Dasar Negara ini adalah:
  •  Lebih meningkatkan pengetahuan tentang Konstitusi
  • Lebih mengetahui tentang UUD 1945
  • Mengerti dan menghayati setiap butir-butir pasal yang terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945.
  • Meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme terhadap NKRI.
  • Menjadikan konstitusi NKRI ( UUD 1945 ) menjadi konstitusi yang kuat, kokoh, dan dapat diterapkan oleh warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
  • Menyadarkan setiap warga negara agar hukum yang berlaku.
  • Menjelaskan tentang kelemahan UUD 1945 Pasca-empat kali amandemen.
  • Menjelaskan urgensi pembentukan Komisi Konstitusi sebagai upaya penguatan UUD 1945

BAB I

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Konstitusi

Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.. Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
Definisi Konstitusi menurut para ahli
  • Herman Heller. Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang Dasar. Konstitusi tidah hanya bersifat yuridis, tetapi mengandung pengertian sosiologisdan politis.
  • Oliver Cromwell. Undang-undang Dasar itu merupakan “instrumen of govermen”, yaitu bahwa Undang-undang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini, Konstitusi identik dengan Undang-undang dasar.
  • F. Lassalle. Konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kaekuasaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat, misalnya kepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai, dan sebagainya.
  • Prayudi Atmosudirdjo. Konstitusi adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan, Konstitusi merupakan rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan suatu bangsa. Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa.
  • K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
  • L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
  • Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

2.1 Tujuan Konstitusi

Tujuan konstitusi yaitu:
  1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
  2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
  3. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Fungsi Dan Ruang Lingkup Konstitusi:
Fungsi UUD 1945
Sebagi Konstitusi tentulah UUD 1945 memiliki fungsi, bila dijabarkan fungsi UUD 1945 adalah sebagai berikut:
~ Sebagai sumber hukum dalam tertib hukum, merupakan perundang-undangan yang tertinggi.
~ Sebagai alat kontrol bagi hukum yang berada di bawahnya.
~ Sebagai pedoman yang memberi arah bangsa.
~ Sebagai kerangka dasar dalam pembagian dan penyelenggaraan pemerintah negara.
Fungsi tersebut adalah suatu acuan dalam melakukan segala kehidupan berbangsa dan keseimbangan dalam berprilaku bila diterapkan dengan baik. Dalam berbagai literature hokum tata Negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk system politik dan hokum Negara. Oleh karena itu ruang lingkup undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dikemukakan oleh A.A.HY Struycken memuat tentang :
  1. Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu lampau.
  2. Tingkat-tingkat tinggi pembangunan ketatanegaraan bangsa.
  3. Pandangan tokoh bangsa yang hendak di wujudkan, baik sekarang maupun masa yang akan dating.
  4. Suatu keinginan yang mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Nilai konstitusi yaitu:
  1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Macam – macam konstitusi:
  1. Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
  • Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
  • Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
  • Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
  • Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
  • Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
  • Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:~
~ Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
~ Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.

Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu: Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
1) Ciri-ciri konstitusi fleksibel, yaitu :
a. Elastic
b. Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama.
2) Cirri-ciri konstitusi yang kaku
a. Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang yang lain.
b. Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang berat.
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
~ Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
~ Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
~ Organisasi negara.
~ HAM. · 
~ Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
~ Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
Pernyataan ideologis.
~ Pembagian kekuasaan negara.
~ Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
~ Perubahan konstitusi.
~ Larangan perubahan konstitusi.

Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
  1. Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
  2. Melindungi asas demokrasi.
  3. Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
  4. Untuk melaksanakan dasar negara.
  5. Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
Kedudukan konstitusi/UUD yaitu:
  1. Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
  2. Sebagai hukum dasar.
  3. ebagai hukum yang tertinggi.
Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian yaitu :
  1. Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
  2. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
Konstitusi sebagai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.Apabila dikaitkan dengan teori jenjang norma hukum dari Hans Nawiaski, maka dasar negara pancasila sebagai Staatfundamentalnorm/norma fundamental negara, dan undang-undang dasar negara 1945 sebagai staatgrundgesetz atau aturan dasar atau pokok negara.

Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum konon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.

Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.

BAB III

PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa: 
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis ataupun hukum dasar tak tertulis. Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-undang 1945 yang dibentuk sejak Indonesia sukses memproklamasikan kemerdekaannya. Karena Indonesia ingin berdiri sendiri sebagai suatu negara yang mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain. Dengan terjadinya perkembangan sistem kenegaraan, maka baik perubahan, pertambahan, maupun pengurangan, atau yang biasa disebut amandemenpun dilakukan terhadap isi UUD 1945. Hingga akhirnya menjadi Undang-undang Dasar 1945 Hasil Amandemen.1. Setelah empat kali melakukan amandemen UUD 1945, yang sejatinya dilakukan untuk menutupi kelemahan sebelumnya namun ternyata hasil dari amandemen tersebut menimbulkan beberapa kelemahan lagi. Hal ini menyebabkan terjadi pengelompokan sikap masyarakat. Satu kelompok menghendaki UUD 1945 dikembalikan kepada yang asli, kelompok lainnya menginginkan diadakan lagi perubahan atau amendemen kelima UUD 1945, dan kelompok terakhir tetap pada UUD 1945 pasca-amendemen.

Ada beberapa faktor menyangkut kelemahan UUD 1945 pasca-amendemen. Pertama, adanya kekaburan dan inkonsistensi teori dan materi muatan UUD 1945. Kedua, kekacauan struktur dan sistematisasi pasal-pasal UUD 1945. Ketiga, ketidaklengkapan konstitusi dan pasal-pasal yang multi-interpretatif, yang menimbulkan instabilitas hukum dan politik. Selama ini MPR dalam membahas dan memutuskan perubahan UUD 1945sebelumnya tidak membuat dan memilikicontent draft konstitusi secara utuh sebagai langkah awal yang menjadi dasar perubahan (preliminary) yang dapat ditawarkan kepada publik untuk dibahas dan diperdebatkan. Sebagai solusi terhadap perubahan konstitusi haruslah deserahkan kepada Komisi Konstitusi atau Constitutional Commission yang independen, sehingga kata “dibuat” dalam diktum “konstitusi dibuat oleh Badan Pembuat Undang-Undang Dasar”akan terpenuhi.

3.2 SARAN
  1. Bagi pemerintah, kami menyarankan agar berhati-hati dalam melakukan perubahan ataupun melaksanakan Undang-Undang agar tetap terjalin keselarasan antara Dasar Negara dan Konstitusi.
  2. Bagi pembaca, kami menyarankan agar dapat mengambil hal-hal positif dari makalah ini untuk pembelajaran dan lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Dasar Negara dan Konstitusi agar lebih memahami makna dari kedua hal tersebut.
DAFTAR PUSTAKA