Review Kritik Peraturan PUPR RI NOMOR 14/PRT/M/2017


Pasal 1 Ayat 4
Kritik : Di dalam kalimat ini dirasa kurang efektif dan membuat ambigu atau keliru dalam menafsirkan atau dalam mengartikan.
Saran : Sebaiknya lebih di sederhanakan lagi atau di perinci yang sekira lebih jelas.
Pasal 1 Ayat 6
Kritik : Di dalam kalimat ini ada kata Fasilitas adalah semua atau sebagian dari kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan gedung dan lingkungannya agar dapat diakses dan dimanfaatkan oleh semua orang. Agak aneh karena LABIL dalam menentukan kata.
Saran : Sebaiknya pilih kalimat yang lebih efektif contohnya, Fasilitas adalah suatu kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan... Jadi tidak ada kekeliruan karena ada kata yang labil.
Pasal 1 Ayat 11
Kritik : Di dalam kalimat ini ada kata "tanpa diperlukan perlakuan khusus", meski isinya pas (bisa diakses semua orang) namun disini kurang jelas kalau Perlakuan Khusus Itu Seperti Apa Dalam Kasus Ini?".
Saran : Baiknya coba di detailkan atau di jelaskan sedikit tetang Perlakukan Khusus yang di maskud itu kayak apa?
Pasal 1 Ayat 15
Kritik : Disini ada kalimat yang kurang efektif karena dirasa lebih kearah pengulangan pada kalimat "Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan..."
Saran : Bagusnya lebih di efektifkan lagi misalkan : "Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan  yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan..." agar para pembaca tidak perlu mencerna kalimat yang kurang efektif dan terlalu bertele-tele.
Pasal 1 Ayat 16
Kritik : Di dalam ayat ini kalimat "Menteri adalah Menteri" dirasa sangat anceh dan kurang efektif karena mentri itu ada banyak.
Saran : Mungkin sebaiknya diperinci seperti Menteri Pembangunan atau semacamnya.
Pasal 19 Ayat 1
Kritik : Di dalam sini sebenarnya kata Pengguna dan Pengunjung bangunan gedung kesiapa ya? karena yang saya tangkap pengunjung itukan pengguna dari gedung itu juga!
Saran : Tolong lebih di detailkan pengguna itu lebih ke arah siapa saja dan pengunjung itu ke arah siapa saja ditujukan (contoh kecil tidak apa apa).
Pasal 40 Ayat 1
Kritik : Mengapa disini TPA (Tempat Penitipan Anak) di samakan dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)? Karena setau saya PAUD itu kan PENDIDIKAN, lain halnya dengan Penitipan!
Saran : Alangkah baiknya coba di kaji lagi tentang TPA yang di samakan dengan PAUD!
Pasal 56 Ayat 4
Kritik : Terdapat kata yang salah ketik "laik".
Saran : Sebaiknya diperbaiki menjadi "layak".

Hasil Pengkajian UU No. 24 Tahun 1992, UU No. 4 Tahun 1992 & Studi Kasus

HASIL PENGKAJIAN UU No. 24 Tahun 1992 (TATA RUANG)

1. Kita dituntut untuk menjaga, melestarikan serta mengelola dari sumber daya yang telah ada di Republik Inodnesia ini.
2. Setiap orang berhak mengetahui tentang tata ruang ini dan juga harus berperan dalam penyusunan tata ruang, pemanfaatan dan menjaga ruang.
3. Setiap orang juga harus menaati rencana tata ruang yang telah di tetapkan (denga cara tidak melanggarnya).
4. Tiap-tiap orang diharapkan tau zonasi tata ruang pada tingkatan Provinsi (tingkat I), kabupaten (tingkat II), dan tingkat nasional.
5. Tiap orang yang berperan juga sebaiknya disuruh untuk tetap memperhatikan lingkungan sosial, lingkungan alam, lingkungan buatan serta interaksi dan dampaknya.
6.  Tiap orang juga sebaiknya selalu mengawasi, melaporkan atau semacamnya guna memberikan masukan dan kelola yang lebih baik untuk kedepannya.
7. Hasil pengngelolaan tata ruang yang baik pastinya akan menciptakan suatu kesejahteraan dan kemakmuran dari suatu wilayah sesuai dengan harapan yang dibuat dari adanya UURI ini.
8. Suatu tataruang dengan golongan lebih tinggi biasanya dijadikan sebuah pedoman bagi yang dibawahnya (atau menjadi contoh) dan harus dijadikan yang padu serta saling terkait dengan yang lainnya.
9. Daerah yang tingkatan golongannya lebih tinggi akan mendapatkan jatah Rencana Tata Ruangnya lebih lama, contohnya Tingkat I adalah selama 15 Tahun dan Tingkat II selama 10 Tahun.
10. Tata ruang juga biasanya selalu memperhatikan pembangunan, sumber daya alam, sistem prasana transportasi, SDM, telekomunikasi, energi, pengairan dan lain lain yang mana untuk menunjang kemakmuran wilayah yang dikelola.
11. Beberapa pihak juga dapat membatalkan perizinan jika memang dirasa jika itu diizinkan maka akan menimbullkan dampaak yang negatif dalam ruang tersebut.
12. Pemerintah tingkat bawah juga bisa menyelesaikan urusannya di ttinngkat bawah jika memang sudah bisaa diselesaikan disitu, kecuali jikaa tidak dapat diselesaikan maka akan dibawa ke tingkat yanag lebih tinggi untuk menemukan solusi.
13. Dan untuk Ibukota Jakarta tata ruangnya harus mempertimbangkan dari Departemen, Lembaga, & badan pemerintahan lainnya dan harus koordinasi dengan daerah sekitarnya karena akan berdampak besar.

STUDI KASUS

Pada hutan kalimanta tengah yang mana kawasan itu telah mengalami kerusakan onversi kawasan hutan di Indonesia palingbesar dialokasikan untuk perkebunan sawit (Sheil,Casson, Meijaard, van Noordwijk, et al., 2009),yang didorong oleh besarnya kebutuhan lahanakibat meningkatnya harga dan kebutuhan biofueldi pasar dunia (Geist & Lambin, 2002; Ramdani &Hino, 2013). Conflict of interest terjadi antara pihak-pihak yang ingin mempertahankan keberadaanhutan tetap dengan pihak-pihak yang mengiginkanalih fungsi hutan untuk penggunaan lain sepertiperkebunan (Kartodihardjo & Supriono, 2000). 


KalimantanTengah merupakan salah satu provinsi yangmempunyai gambut luas di Indonesia yaitu ± 3 jutaHa (Wahyunto et al., 2004), gambut tersebut sema-kin menurun luasnya akibat pembukaan perke-bunan kelapa sawit yang terus meningkat, menurutFuller et al., (2011), antara tahun 1995 sampai 2005gambut di Provinsi Kalimantan Tengah telahberkurang sebanyak 0, 84 juta Ha.
Di Provinsi Kalimantan Tengah terdapat 282perkebunan sawit yang mempunyai Ijin UsahaPerkebunan (IUP) di dalam kawasan hutan seluas3.934.963,00 Ha yang tersebar di 15 Kabupaten/Kotamadya (Kemenhut, 2012). Maraknya penggu-naan kawasan yang tidak prosedural di KalimantanTengah salah satunya akibat banyaknya ijin usahaperkebunan dari bupati/gubernur yang didugaberada dalam kawasan hutan, menurut Hartoyo(2011) hal tersebut sebagai indikasi adanya korupsidalam pemberian ijin usaha perkebunan.

Tumpang tindih perijinan kegiatan pem-bangunan perkebunan sawit di dalam kawasanhutan diduga disebabkan oleh adanya ketidakse-rasian antara Undang-Undang Nomor 41 Tahun1999 tentang Kehutanan dengan Undang-UndangNomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang, dimanaKementerian Kehutanan mengacu pada KeputusanMenteri Pertanian Nomor 759/Kpts/Um/12/1982tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukkan Ar-eal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I KalimantanTengah yang lazim disebut Tata Guna HutanKesepakatan (TGHK) sedangkan PemerintahDaerah di Kalimantan Tengah mengacu RencanaTata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yangtertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 1993 yangmerupakan tindak lanjut dari Undang-undangNomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang,sepuluh tahun kemudian Pemerintah DaerahProvinsi Kalimantan Tengah kembali mengeluarkanRTRWP yang dikukuhkan dengan Perda Nomor 8Tahun 2003 tentang RTRWP

Sumber : 
https://www.researchgate.net/publication/318511982_Konflik_Tata_Ruang_Kehutanan_Dengan_Tata_Ruang_Wilayah_Studi_Kasus_Penggunaan_Kawasan_Hutan_Tidak_Prosedural_Untuk_Perkebunan_Sawit_Provinsi_Kalimantan_Tengah

HASIL PENGKAJIAN UU No. 4 Tahun 1992 (PERUMAHAN & PEMUKIMAN)

1. Dalam peraturan UU ini sebagian besar isinya mengarahkan tentang bagai mana untuk emnciptakan suatu tata pemukiman dan perumahan yang mana disana akan terbagi divisi seperti kawasan siap bangun, kaveling, permukiman, perumahan dan semacamnya.
2. Disini akan dibahas tentang pengelolaan lingkungan pemukiman yang baik dengan mempertimbangkan utilitas, sarana prasana dan sebagainya.
3. Penataan ini bertujuan untuk menciptakan kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat,  memwujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, serta menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya, dan bidang-bidang lain.
4. Dalam BAB 3 tentang perumahan pasal 3 kita juga di haruskan untuk turut serta membangun rumah yang mana kondisi tersebut harus layak dengan artian sehat, aman, teratur sebagai bentuk apresiasi kepada alam ini dan warga negara.
5. Setiap pemilik rumah atau perumahan juga harus mematuhi peraturan yang telah dibuat dengan cara menandatangani dan juga kesepakatan serta harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan yang akan ditinggali kedepannya.
6. Hunian juga diperbolehkan menjadi tempat sosial asal melalui prosedur dan diberikan izin dengan pihak terkait.
7. Hunian yang oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik contohnya, sewa menywa atau kayak kos-kosan atau kontrakan dan semacamnya.
8. Sewa menyewa seperti ini juga diatur oleh pasal 12 ayat 5 dengan rangkuman bahwa jika penyewa telah habis masa waktu sewanya dan tidak mau meninggalkan tempatpenghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik rumah dapat meminta bantuan instansi Pemerintah yang berwenang untuk menertibkannya.
9. Peraturan ini juga terkait dengan tata ruang yang mana harus memeperhatikan sekitar dan juga tataruang yang ada untuk menjadikan tata pemukiman yang pas dan terintegrasi dengan transportasi sebagai penunjang.
10. Beberapa rinci dari peraturan yang di maksud adalah Pasal 19 (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi penyediaan :  a. rencana tata ruang yang rinci;  b. data mengenai luas, batas, dan pemilikan tanah;  c. jaringan prmer dan sekunder prasarana lingkungan.
11. Untuk penyelenggaraan kawasan siap bangun juga biasanya akan ada kerjasama dengan pemerintah, bumn, koperasi, dan badan usaha lain.
12. Dalam penyelenggaraan ini diatur dalam dengan permen.
13. Diwilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan kepada masyarakat pemilik tanah sehingga bersedia dan mampu melakukan konsolidasi tanah data rangka penyediaan kaveling tanah matang.
14. Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang belum berwujud kaveling tanah matang, hanya dapat dilakukan kepada Pemerintah melalui badan-badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2
15. Penataan pemukiman siap bangun juga memperhatikan lahan hijau serta pengadaan tanah untuk sarana lingkungan.
16. Badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang membangun lingkungan siap bangun juga dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah.
17. Kaveling tanah matang ukuran kecil, sedang, menengah, dan besar hasil upaya konsolidasi tanah milik masyarakat dapat diperjual belikan tanpa rumah.
18. Di peraturan ini juga di jelaskan bahwa pemerintah akan memberikan pembinaan agar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan pemukiman selalu memanfaatkan teknik dan teknologi, industri bahan bangunan, jasa konstruksi, rekayasa dan rancang bangun yang tepat guna dan serasi dengan lingkungan yang isinya :
Pasal 35 
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

19. Di BAB VII terdapat ketentuan pidana yang mana
~ Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal (7),ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
~ Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dcngan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
~ Setiap badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran alas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
~ Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

20. Dan jika pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
21. Serta jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut. 

STUDI KASUS
~ Implementasi penataan kawasan permukiman diwilayah kota Mataram berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
Dalam hal penataan kawasan kumuh dikota mataram diperlukan penanganan dan peningkatan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman melalui upaya yang terencana, terpadu dan berkesinambungan antara sektor dan instansi terkait. Penetapan lokasi kawasan yang terindikasi sebagai kawasan kumuh, diprioritaskan pada kawasan yang memiliki tingkat kerawanan sosial, ekonomi, serta sarana prasarana yang tinggi. Oleh karena itu pemerintah kota mataram menetapkan keputusan walikota mataram no.92/III/2007 tentang Penetapan Lokasi Kelurahan Kumuh dan Lokasi Pentahapan Prioritas Penanganan Kawasan kumuh di Kota Mataram.  Selain daripada itu, masalah perumahan dan permukiman dikota Mataram terkait dengan Backlog rumah. Backlog rumah adalah selisih anatara jumlah rumah yang ada dan jumlah keluarga yang terdaftar ( dengan anggapan 1 KK persatu rumah )  Dalam UU No.4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, lingkup dari penagturan UU tersebut adalah : terwujudnya penataan permukiman yang meliputi, kegiatan pembangunan baru, perbaikan, peremajaan, perluasan, pemeliharaan dan pemanfaatannya. Berdasarkan hal rersebut, kegiatan penataan permukiman dikota mataram adalah :
1. Sarana dan prasarana perumahan dan permukiman. Sesuai pasal 7 UU No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman , dalam membangun suatu rumah atau perumahan mempunyai kewajiban : mengikuti persyaratan tekhnis, ekologis dan administratif serta melakukan pemantauan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup.   Berdasarkan pasal diatas pelaksanaan dikota mataram unttuk layanan sarana dan prasarana yang terdiri dari :

  • Jalan. Berkaitan dengan jalan, kota mataram banyak melakukan pembangunan disegala bidang, terutama kawasan permukiman. Hal ini berpengaruh terhadap prasarana jalan yang terbatas tidak sebanding dengan para pengguna jalan. 
  • Air bersih. Sebagian besar warga kota Mataram menggunakan air PDAM. Jumlah rumah tangga yang ada dikota mataram sebanyak 59.124, yang telqh terlayani air PDAM sebesar 45.701 rumah tangga, dan sisanya 13.423 rumah tangga memanfaatkan air tanah dangkal dengan pembuatan sumur sumur gali sebagai sumber air untuk kebutuhan air bersih sehari-hari (sumber : Mataram dalam angka) 
  • Aliran drainase. Kota mataram memiliki 4 buah sungai yang merupakan drainase utama untuk mengalirkan air hujan yang berasal dari kawasan perumahan dan permukiman. Keempat sungai itu adalah : sungai midang, sungai jangkok, sungai ancar dan shngai brenyok. 
  • Sanitasi. Ketersediaan sanitasi lingkungan permukiman mempengaruhi kualitas lingkungan yang ada. Berdasarkan data dari dinas kesehatan kota mataram yang melakukan survey terhadap kondisi sarana ksehatan di beberapa KK yang tersebar terhadap kkndisi sarana kesehatan di beberapa KK yang tersebar ditiap kelurahan yang dipantau melalui pelayanan puskesmas masing masing wilayah kota mataram. 
  • Persampahan. Kota mataram masalah sampah dan upaya penanganannya telah diupayakan melalui suatu konsep bahwa masalah sampah ini mrnjadi tanggung jawa  bersama antara pemerintah dengan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk pembagian peran dan tanggung jawab bersama. 
2. Mekanisme penataan perumahan dan permukiman. Sesuai dengan Pasal 7 UU No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman bahwa dalam membangun rumah atau perumahan harus melaksanakan persyaratan administratif yaitu : perizinan
  • Izin lokasi. Izin yang menunjukkan peruntukkan tanah serta memberikan informasi mengenai garis sempadan jalan terhadapbbangunan dan pagar bangunan. 
  • IMB Reguler. Izin mendiriksn bangunan yang diwajibkan dan diperuntukkan bagi perseorangan atau badan hukumnterhadap kegiatan membangun diseluruh wilyah administratif kota mataram untuk semua klasifikasi bangunan dengan biaya retribusi sesuai dengan ketentuan yang ada ditambah dengan biaya retribusi galian.
  • IMB Pemutihan. Izin mendirikan bangunan yang diberikan bagi perseorangan atau badan hukum terhadap bangunan-bangunan diseluruh wilayah administratif kota mataram. 
Berdasarkan hasil wawancara dengan pengembang PT Varindo Lombok Inti, masalah perizinan ini telah dilakukan dikota mataram dan tidak mengalami kendala, hal lain yang penting adalah permohonan izin dilakukan dengan menjalin hubungan yang baik dengan pihak yang berwenang yang mengurus masalah perizinan. Selain daripada itu masalah pelaksanaaan perumahan dan permukiman ini perlu dilaksanakan suatu pengendalian dan pengawasan terhadap epmanfaatan ruang wilayah.

Solusi Yuridis Yang Dilakukan Pemda Dalam Pelaksanaan Penataan Perumahan Dan Permukiman Di Kota Mataram.

  • Penyusunan RP4D (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah)  RP4D merupakan arahan utama yang memuat pengaturan menyeluruh terhadap perencanaan dan pemrograman secara terpadu berbagai kegiatan lintas sektoral dan stakeholders. Program terpadu tersebut mencakup pula program penegembangan kawasan (permukiman kumuh, pemugaran, permukiman kembali,permukiman baru) yang selaras dengan RTRW. RP4D ini sebagai pedoman perencanaan, pemrograman, pembangunan dan pengendalian pembangunan jangka menengah dan atau jangka panjang yang harus diupayakan dapat melembaga didaerah. Implementasinya perlu dikukuhkan melalui Peraturan Daerah, yang mana realisasinya harus dipantau dan dikendalikan dari waktu kewaktu, serta dikelola dengan tata pemerintahan yang baik dan melibatkan secara sinergi kemitraan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. 
Sumber :
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/46596/uu-no-4-tahun-1992
http://lpsdimataram.com/phocadownload/Agustus-2014/11-penataan%20kawasan%20permukiman%20berdasarkan%20uu%20no.4%20tahun%201992%20-%20rinda%20philona.pdf

Hukum Pranata Pembangunan

MAKALAH
HUKUM & PRANATA PEMBANGUNAN



NUR ALWI
3 TB 03
24317567
FAKULTAS TEKNIK SIPIL & PERENCANAAN

KATA PENGANTAR


Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Penulis panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Hukum & Pranata Pembangunan.

Makalah ini telah penulisis susun dengan sedemikian rupa untuk membahas tentang hukum serta pranata dalam sebuah pembangunan yang diharapkan dpat menjadi ilmu yang berguna pagi para pembaca. Terlepas dari hal ini penulis juga sadar kalau masih banyak kekurangan dari makalah ini karena terbatasnya pengetahuan penulis tentang hal ini diharp maklum dan akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bag para pembaca dan generasi penerus.




Cibinong, 15 Jan 2020






Sebuah pembangunan pastinya memiliki peraturan yang cukup banyak serta terikat dan valid, namun apakah sebuah hukum dalam pembangunan itu sendiri memiliki suatu arti dan penerapan yang kuat dalam Republik Indonesia ini? Disini saya akan memberikan gambaran umum tentang definisi dari Hukum Pranata Pembangunan serta contoh kasus - kasus terkait yang tentunya banyak terjadi di Indonesia ini.

  • Definisi Hukum Pranata Pembangunan

Hukum

Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis. Sumber KBBI.

Pranata

Interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

Pembangunan

Perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi kesimpulan dari penjelasan diatas "Hukum Pranata Pembangunan" adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Dalam ilmu khususnya Arsitektur Hukum Pranata Pembangunan ini sangatlah penting dan juga bisa dianggap sebagai acuannya serta lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Hukum Pranata Pembangunan juga memiliki beberapa unsur yang sangat penting, diantaranya sebagai berikut:

1. Manusia
Yap apalagi kalau bukan Manusia karena ini adalah suatu unsur pokok dari pembangunan yang paling utama. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan. Jika tidak ada unsur ini pastinya akan kesualitan untuk kedepannya.

3. Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Denga n teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

Contoh Hukum & Pranata Pembangunan :





Pembangunan

  • Tugas Konsultan
Kontraktor Pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya.  Atau dalam definisi lain menyebutkan bahwa pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat penunjukan serta telah menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja dengan pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan proyek. Pada Proyek ‘tempat penulis kerja praktek’ ini, pemilik proyek (owner) memberikan kepercayaan secara langsung kepada kontraktor pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Peraturan dan persetujuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dalam dokumen kontrak.

Kontraktor bertanggung jawab secara langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam melaksanakan pekerjaannya diawasi oleh tim pengawas dari owner serta dapat berkonsultasi secara langsung dengan tim pengawas terhadap masalah yang terjadi dalam pelaksanaan. Perubahan desain harus segera dikonsultasikan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
  • Tugas Kontraktor
~ Pelaksanaan pekerjaan.
~ Prestasi kerja yang dicapai.
~ Jumlah tenaga kerja yang digunakan.
~ Jumlah bahan yang masuk.
~ Keadaan cuaca dan lain-lain.

Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan, dan  alat pendukung lain yang digunakan  mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
Kontraktor mempunyai hak untuk meminta kepada pemilik proyek sehubungan dengan pengunduran waktu penyelesaian pembangunan dengan memberikan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan di lapangan yang memerlukan tambahan waktu.
Mengganti semua ganti rugi yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta wajib menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan.
  • Tugas Owner
~ Menyediakan biaya perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek.
~ Mengadakan kegiatan administrasi proyek.
~ Memberikan tugas kepada kontraktor atau melaksanakan pekerjaan proyek.
~ Meminta pertanggung jawaban kepada konsultan pengawas atau manajemen konstruksi ( MK )
~ Menerima proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh kontraktor.
  • Wewenang Owner
~ Membuat surat perintah kerja ( SPK )
~ Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang telah direncanakan.
~ Meminta pertanggungjawaban kepada para pelaksana proyek atas hasil pekerjaan konstruksi.



Daftar Pustaka :