Review Kritik Peraturan PUPR RI NOMOR 14/PRT/M/2017


Pasal 1 Ayat 4
Kritik : Di dalam kalimat ini dirasa kurang efektif dan membuat ambigu atau keliru dalam menafsirkan atau dalam mengartikan.
Saran : Sebaiknya lebih di sederhanakan lagi atau di perinci yang sekira lebih jelas.
Pasal 1 Ayat 6
Kritik : Di dalam kalimat ini ada kata Fasilitas adalah semua atau sebagian dari kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan gedung dan lingkungannya agar dapat diakses dan dimanfaatkan oleh semua orang. Agak aneh karena LABIL dalam menentukan kata.
Saran : Sebaiknya pilih kalimat yang lebih efektif contohnya, Fasilitas adalah suatu kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan... Jadi tidak ada kekeliruan karena ada kata yang labil.
Pasal 1 Ayat 11
Kritik : Di dalam kalimat ini ada kata "tanpa diperlukan perlakuan khusus", meski isinya pas (bisa diakses semua orang) namun disini kurang jelas kalau Perlakuan Khusus Itu Seperti Apa Dalam Kasus Ini?".
Saran : Baiknya coba di detailkan atau di jelaskan sedikit tetang Perlakukan Khusus yang di maskud itu kayak apa?
Pasal 1 Ayat 15
Kritik : Disini ada kalimat yang kurang efektif karena dirasa lebih kearah pengulangan pada kalimat "Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan..."
Saran : Bagusnya lebih di efektifkan lagi misalkan : "Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan  yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan..." agar para pembaca tidak perlu mencerna kalimat yang kurang efektif dan terlalu bertele-tele.
Pasal 1 Ayat 16
Kritik : Di dalam ayat ini kalimat "Menteri adalah Menteri" dirasa sangat anceh dan kurang efektif karena mentri itu ada banyak.
Saran : Mungkin sebaiknya diperinci seperti Menteri Pembangunan atau semacamnya.
Pasal 19 Ayat 1
Kritik : Di dalam sini sebenarnya kata Pengguna dan Pengunjung bangunan gedung kesiapa ya? karena yang saya tangkap pengunjung itukan pengguna dari gedung itu juga!
Saran : Tolong lebih di detailkan pengguna itu lebih ke arah siapa saja dan pengunjung itu ke arah siapa saja ditujukan (contoh kecil tidak apa apa).
Pasal 40 Ayat 1
Kritik : Mengapa disini TPA (Tempat Penitipan Anak) di samakan dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)? Karena setau saya PAUD itu kan PENDIDIKAN, lain halnya dengan Penitipan!
Saran : Alangkah baiknya coba di kaji lagi tentang TPA yang di samakan dengan PAUD!
Pasal 56 Ayat 4
Kritik : Terdapat kata yang salah ketik "laik".
Saran : Sebaiknya diperbaiki menjadi "layak".

Hasil Pengkajian UU No. 24 Tahun 1992, UU No. 4 Tahun 1992 & Studi Kasus

HASIL PENGKAJIAN UU No. 24 Tahun 1992 (TATA RUANG)

1. Kita dituntut untuk menjaga, melestarikan serta mengelola dari sumber daya yang telah ada di Republik Inodnesia ini.
2. Setiap orang berhak mengetahui tentang tata ruang ini dan juga harus berperan dalam penyusunan tata ruang, pemanfaatan dan menjaga ruang.
3. Setiap orang juga harus menaati rencana tata ruang yang telah di tetapkan (denga cara tidak melanggarnya).
4. Tiap-tiap orang diharapkan tau zonasi tata ruang pada tingkatan Provinsi (tingkat I), kabupaten (tingkat II), dan tingkat nasional.
5. Tiap orang yang berperan juga sebaiknya disuruh untuk tetap memperhatikan lingkungan sosial, lingkungan alam, lingkungan buatan serta interaksi dan dampaknya.
6.  Tiap orang juga sebaiknya selalu mengawasi, melaporkan atau semacamnya guna memberikan masukan dan kelola yang lebih baik untuk kedepannya.
7. Hasil pengngelolaan tata ruang yang baik pastinya akan menciptakan suatu kesejahteraan dan kemakmuran dari suatu wilayah sesuai dengan harapan yang dibuat dari adanya UURI ini.
8. Suatu tataruang dengan golongan lebih tinggi biasanya dijadikan sebuah pedoman bagi yang dibawahnya (atau menjadi contoh) dan harus dijadikan yang padu serta saling terkait dengan yang lainnya.
9. Daerah yang tingkatan golongannya lebih tinggi akan mendapatkan jatah Rencana Tata Ruangnya lebih lama, contohnya Tingkat I adalah selama 15 Tahun dan Tingkat II selama 10 Tahun.
10. Tata ruang juga biasanya selalu memperhatikan pembangunan, sumber daya alam, sistem prasana transportasi, SDM, telekomunikasi, energi, pengairan dan lain lain yang mana untuk menunjang kemakmuran wilayah yang dikelola.
11. Beberapa pihak juga dapat membatalkan perizinan jika memang dirasa jika itu diizinkan maka akan menimbullkan dampaak yang negatif dalam ruang tersebut.
12. Pemerintah tingkat bawah juga bisa menyelesaikan urusannya di ttinngkat bawah jika memang sudah bisaa diselesaikan disitu, kecuali jikaa tidak dapat diselesaikan maka akan dibawa ke tingkat yanag lebih tinggi untuk menemukan solusi.
13. Dan untuk Ibukota Jakarta tata ruangnya harus mempertimbangkan dari Departemen, Lembaga, & badan pemerintahan lainnya dan harus koordinasi dengan daerah sekitarnya karena akan berdampak besar.

STUDI KASUS

Pada hutan kalimanta tengah yang mana kawasan itu telah mengalami kerusakan onversi kawasan hutan di Indonesia palingbesar dialokasikan untuk perkebunan sawit (Sheil,Casson, Meijaard, van Noordwijk, et al., 2009),yang didorong oleh besarnya kebutuhan lahanakibat meningkatnya harga dan kebutuhan biofueldi pasar dunia (Geist & Lambin, 2002; Ramdani &Hino, 2013). Conflict of interest terjadi antara pihak-pihak yang ingin mempertahankan keberadaanhutan tetap dengan pihak-pihak yang mengiginkanalih fungsi hutan untuk penggunaan lain sepertiperkebunan (Kartodihardjo & Supriono, 2000). 


KalimantanTengah merupakan salah satu provinsi yangmempunyai gambut luas di Indonesia yaitu ± 3 jutaHa (Wahyunto et al., 2004), gambut tersebut sema-kin menurun luasnya akibat pembukaan perke-bunan kelapa sawit yang terus meningkat, menurutFuller et al., (2011), antara tahun 1995 sampai 2005gambut di Provinsi Kalimantan Tengah telahberkurang sebanyak 0, 84 juta Ha.
Di Provinsi Kalimantan Tengah terdapat 282perkebunan sawit yang mempunyai Ijin UsahaPerkebunan (IUP) di dalam kawasan hutan seluas3.934.963,00 Ha yang tersebar di 15 Kabupaten/Kotamadya (Kemenhut, 2012). Maraknya penggu-naan kawasan yang tidak prosedural di KalimantanTengah salah satunya akibat banyaknya ijin usahaperkebunan dari bupati/gubernur yang didugaberada dalam kawasan hutan, menurut Hartoyo(2011) hal tersebut sebagai indikasi adanya korupsidalam pemberian ijin usaha perkebunan.

Tumpang tindih perijinan kegiatan pem-bangunan perkebunan sawit di dalam kawasanhutan diduga disebabkan oleh adanya ketidakse-rasian antara Undang-Undang Nomor 41 Tahun1999 tentang Kehutanan dengan Undang-UndangNomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang, dimanaKementerian Kehutanan mengacu pada KeputusanMenteri Pertanian Nomor 759/Kpts/Um/12/1982tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukkan Ar-eal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I KalimantanTengah yang lazim disebut Tata Guna HutanKesepakatan (TGHK) sedangkan PemerintahDaerah di Kalimantan Tengah mengacu RencanaTata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yangtertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 1993 yangmerupakan tindak lanjut dari Undang-undangNomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang,sepuluh tahun kemudian Pemerintah DaerahProvinsi Kalimantan Tengah kembali mengeluarkanRTRWP yang dikukuhkan dengan Perda Nomor 8Tahun 2003 tentang RTRWP

Sumber : 
https://www.researchgate.net/publication/318511982_Konflik_Tata_Ruang_Kehutanan_Dengan_Tata_Ruang_Wilayah_Studi_Kasus_Penggunaan_Kawasan_Hutan_Tidak_Prosedural_Untuk_Perkebunan_Sawit_Provinsi_Kalimantan_Tengah

HASIL PENGKAJIAN UU No. 4 Tahun 1992 (PERUMAHAN & PEMUKIMAN)

1. Dalam peraturan UU ini sebagian besar isinya mengarahkan tentang bagai mana untuk emnciptakan suatu tata pemukiman dan perumahan yang mana disana akan terbagi divisi seperti kawasan siap bangun, kaveling, permukiman, perumahan dan semacamnya.
2. Disini akan dibahas tentang pengelolaan lingkungan pemukiman yang baik dengan mempertimbangkan utilitas, sarana prasana dan sebagainya.
3. Penataan ini bertujuan untuk menciptakan kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat,  memwujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, serta menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya, dan bidang-bidang lain.
4. Dalam BAB 3 tentang perumahan pasal 3 kita juga di haruskan untuk turut serta membangun rumah yang mana kondisi tersebut harus layak dengan artian sehat, aman, teratur sebagai bentuk apresiasi kepada alam ini dan warga negara.
5. Setiap pemilik rumah atau perumahan juga harus mematuhi peraturan yang telah dibuat dengan cara menandatangani dan juga kesepakatan serta harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan yang akan ditinggali kedepannya.
6. Hunian juga diperbolehkan menjadi tempat sosial asal melalui prosedur dan diberikan izin dengan pihak terkait.
7. Hunian yang oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik contohnya, sewa menywa atau kayak kos-kosan atau kontrakan dan semacamnya.
8. Sewa menyewa seperti ini juga diatur oleh pasal 12 ayat 5 dengan rangkuman bahwa jika penyewa telah habis masa waktu sewanya dan tidak mau meninggalkan tempatpenghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik rumah dapat meminta bantuan instansi Pemerintah yang berwenang untuk menertibkannya.
9. Peraturan ini juga terkait dengan tata ruang yang mana harus memeperhatikan sekitar dan juga tataruang yang ada untuk menjadikan tata pemukiman yang pas dan terintegrasi dengan transportasi sebagai penunjang.
10. Beberapa rinci dari peraturan yang di maksud adalah Pasal 19 (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi penyediaan :  a. rencana tata ruang yang rinci;  b. data mengenai luas, batas, dan pemilikan tanah;  c. jaringan prmer dan sekunder prasarana lingkungan.
11. Untuk penyelenggaraan kawasan siap bangun juga biasanya akan ada kerjasama dengan pemerintah, bumn, koperasi, dan badan usaha lain.
12. Dalam penyelenggaraan ini diatur dalam dengan permen.
13. Diwilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan kepada masyarakat pemilik tanah sehingga bersedia dan mampu melakukan konsolidasi tanah data rangka penyediaan kaveling tanah matang.
14. Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang belum berwujud kaveling tanah matang, hanya dapat dilakukan kepada Pemerintah melalui badan-badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2
15. Penataan pemukiman siap bangun juga memperhatikan lahan hijau serta pengadaan tanah untuk sarana lingkungan.
16. Badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang membangun lingkungan siap bangun juga dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah.
17. Kaveling tanah matang ukuran kecil, sedang, menengah, dan besar hasil upaya konsolidasi tanah milik masyarakat dapat diperjual belikan tanpa rumah.
18. Di peraturan ini juga di jelaskan bahwa pemerintah akan memberikan pembinaan agar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan pemukiman selalu memanfaatkan teknik dan teknologi, industri bahan bangunan, jasa konstruksi, rekayasa dan rancang bangun yang tepat guna dan serasi dengan lingkungan yang isinya :
Pasal 35 
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

19. Di BAB VII terdapat ketentuan pidana yang mana
~ Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal (7),ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
~ Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dcngan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
~ Setiap badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran alas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
~ Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

20. Dan jika pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
21. Serta jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut. 

STUDI KASUS
~ Implementasi penataan kawasan permukiman diwilayah kota Mataram berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
Dalam hal penataan kawasan kumuh dikota mataram diperlukan penanganan dan peningkatan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman melalui upaya yang terencana, terpadu dan berkesinambungan antara sektor dan instansi terkait. Penetapan lokasi kawasan yang terindikasi sebagai kawasan kumuh, diprioritaskan pada kawasan yang memiliki tingkat kerawanan sosial, ekonomi, serta sarana prasarana yang tinggi. Oleh karena itu pemerintah kota mataram menetapkan keputusan walikota mataram no.92/III/2007 tentang Penetapan Lokasi Kelurahan Kumuh dan Lokasi Pentahapan Prioritas Penanganan Kawasan kumuh di Kota Mataram.  Selain daripada itu, masalah perumahan dan permukiman dikota Mataram terkait dengan Backlog rumah. Backlog rumah adalah selisih anatara jumlah rumah yang ada dan jumlah keluarga yang terdaftar ( dengan anggapan 1 KK persatu rumah )  Dalam UU No.4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, lingkup dari penagturan UU tersebut adalah : terwujudnya penataan permukiman yang meliputi, kegiatan pembangunan baru, perbaikan, peremajaan, perluasan, pemeliharaan dan pemanfaatannya. Berdasarkan hal rersebut, kegiatan penataan permukiman dikota mataram adalah :
1. Sarana dan prasarana perumahan dan permukiman. Sesuai pasal 7 UU No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman , dalam membangun suatu rumah atau perumahan mempunyai kewajiban : mengikuti persyaratan tekhnis, ekologis dan administratif serta melakukan pemantauan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup.   Berdasarkan pasal diatas pelaksanaan dikota mataram unttuk layanan sarana dan prasarana yang terdiri dari :

  • Jalan. Berkaitan dengan jalan, kota mataram banyak melakukan pembangunan disegala bidang, terutama kawasan permukiman. Hal ini berpengaruh terhadap prasarana jalan yang terbatas tidak sebanding dengan para pengguna jalan. 
  • Air bersih. Sebagian besar warga kota Mataram menggunakan air PDAM. Jumlah rumah tangga yang ada dikota mataram sebanyak 59.124, yang telqh terlayani air PDAM sebesar 45.701 rumah tangga, dan sisanya 13.423 rumah tangga memanfaatkan air tanah dangkal dengan pembuatan sumur sumur gali sebagai sumber air untuk kebutuhan air bersih sehari-hari (sumber : Mataram dalam angka) 
  • Aliran drainase. Kota mataram memiliki 4 buah sungai yang merupakan drainase utama untuk mengalirkan air hujan yang berasal dari kawasan perumahan dan permukiman. Keempat sungai itu adalah : sungai midang, sungai jangkok, sungai ancar dan shngai brenyok. 
  • Sanitasi. Ketersediaan sanitasi lingkungan permukiman mempengaruhi kualitas lingkungan yang ada. Berdasarkan data dari dinas kesehatan kota mataram yang melakukan survey terhadap kondisi sarana ksehatan di beberapa KK yang tersebar terhadap kkndisi sarana kesehatan di beberapa KK yang tersebar ditiap kelurahan yang dipantau melalui pelayanan puskesmas masing masing wilayah kota mataram. 
  • Persampahan. Kota mataram masalah sampah dan upaya penanganannya telah diupayakan melalui suatu konsep bahwa masalah sampah ini mrnjadi tanggung jawa  bersama antara pemerintah dengan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk pembagian peran dan tanggung jawab bersama. 
2. Mekanisme penataan perumahan dan permukiman. Sesuai dengan Pasal 7 UU No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman bahwa dalam membangun rumah atau perumahan harus melaksanakan persyaratan administratif yaitu : perizinan
  • Izin lokasi. Izin yang menunjukkan peruntukkan tanah serta memberikan informasi mengenai garis sempadan jalan terhadapbbangunan dan pagar bangunan. 
  • IMB Reguler. Izin mendiriksn bangunan yang diwajibkan dan diperuntukkan bagi perseorangan atau badan hukumnterhadap kegiatan membangun diseluruh wilyah administratif kota mataram untuk semua klasifikasi bangunan dengan biaya retribusi sesuai dengan ketentuan yang ada ditambah dengan biaya retribusi galian.
  • IMB Pemutihan. Izin mendirikan bangunan yang diberikan bagi perseorangan atau badan hukum terhadap bangunan-bangunan diseluruh wilayah administratif kota mataram. 
Berdasarkan hasil wawancara dengan pengembang PT Varindo Lombok Inti, masalah perizinan ini telah dilakukan dikota mataram dan tidak mengalami kendala, hal lain yang penting adalah permohonan izin dilakukan dengan menjalin hubungan yang baik dengan pihak yang berwenang yang mengurus masalah perizinan. Selain daripada itu masalah pelaksanaaan perumahan dan permukiman ini perlu dilaksanakan suatu pengendalian dan pengawasan terhadap epmanfaatan ruang wilayah.

Solusi Yuridis Yang Dilakukan Pemda Dalam Pelaksanaan Penataan Perumahan Dan Permukiman Di Kota Mataram.

  • Penyusunan RP4D (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah)  RP4D merupakan arahan utama yang memuat pengaturan menyeluruh terhadap perencanaan dan pemrograman secara terpadu berbagai kegiatan lintas sektoral dan stakeholders. Program terpadu tersebut mencakup pula program penegembangan kawasan (permukiman kumuh, pemugaran, permukiman kembali,permukiman baru) yang selaras dengan RTRW. RP4D ini sebagai pedoman perencanaan, pemrograman, pembangunan dan pengendalian pembangunan jangka menengah dan atau jangka panjang yang harus diupayakan dapat melembaga didaerah. Implementasinya perlu dikukuhkan melalui Peraturan Daerah, yang mana realisasinya harus dipantau dan dikendalikan dari waktu kewaktu, serta dikelola dengan tata pemerintahan yang baik dan melibatkan secara sinergi kemitraan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. 
Sumber :
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/46596/uu-no-4-tahun-1992
http://lpsdimataram.com/phocadownload/Agustus-2014/11-penataan%20kawasan%20permukiman%20berdasarkan%20uu%20no.4%20tahun%201992%20-%20rinda%20philona.pdf

Hukum Pranata Pembangunan

MAKALAH
HUKUM & PRANATA PEMBANGUNAN



NUR ALWI
3 TB 03
24317567
FAKULTAS TEKNIK SIPIL & PERENCANAAN

KATA PENGANTAR


Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Penulis panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Hukum & Pranata Pembangunan.

Makalah ini telah penulisis susun dengan sedemikian rupa untuk membahas tentang hukum serta pranata dalam sebuah pembangunan yang diharapkan dpat menjadi ilmu yang berguna pagi para pembaca. Terlepas dari hal ini penulis juga sadar kalau masih banyak kekurangan dari makalah ini karena terbatasnya pengetahuan penulis tentang hal ini diharp maklum dan akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bag para pembaca dan generasi penerus.




Cibinong, 15 Jan 2020






Sebuah pembangunan pastinya memiliki peraturan yang cukup banyak serta terikat dan valid, namun apakah sebuah hukum dalam pembangunan itu sendiri memiliki suatu arti dan penerapan yang kuat dalam Republik Indonesia ini? Disini saya akan memberikan gambaran umum tentang definisi dari Hukum Pranata Pembangunan serta contoh kasus - kasus terkait yang tentunya banyak terjadi di Indonesia ini.

  • Definisi Hukum Pranata Pembangunan

Hukum

Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis. Sumber KBBI.

Pranata

Interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

Pembangunan

Perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi kesimpulan dari penjelasan diatas "Hukum Pranata Pembangunan" adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Dalam ilmu khususnya Arsitektur Hukum Pranata Pembangunan ini sangatlah penting dan juga bisa dianggap sebagai acuannya serta lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Hukum Pranata Pembangunan juga memiliki beberapa unsur yang sangat penting, diantaranya sebagai berikut:

1. Manusia
Yap apalagi kalau bukan Manusia karena ini adalah suatu unsur pokok dari pembangunan yang paling utama. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan. Jika tidak ada unsur ini pastinya akan kesualitan untuk kedepannya.

3. Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Denga n teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

Contoh Hukum & Pranata Pembangunan :





Pembangunan

  • Tugas Konsultan
Kontraktor Pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya.  Atau dalam definisi lain menyebutkan bahwa pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat penunjukan serta telah menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja dengan pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan proyek. Pada Proyek ‘tempat penulis kerja praktek’ ini, pemilik proyek (owner) memberikan kepercayaan secara langsung kepada kontraktor pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Peraturan dan persetujuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dalam dokumen kontrak.

Kontraktor bertanggung jawab secara langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam melaksanakan pekerjaannya diawasi oleh tim pengawas dari owner serta dapat berkonsultasi secara langsung dengan tim pengawas terhadap masalah yang terjadi dalam pelaksanaan. Perubahan desain harus segera dikonsultasikan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
  • Tugas Kontraktor
~ Pelaksanaan pekerjaan.
~ Prestasi kerja yang dicapai.
~ Jumlah tenaga kerja yang digunakan.
~ Jumlah bahan yang masuk.
~ Keadaan cuaca dan lain-lain.

Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan, dan  alat pendukung lain yang digunakan  mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
Kontraktor mempunyai hak untuk meminta kepada pemilik proyek sehubungan dengan pengunduran waktu penyelesaian pembangunan dengan memberikan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan di lapangan yang memerlukan tambahan waktu.
Mengganti semua ganti rugi yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta wajib menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan.
  • Tugas Owner
~ Menyediakan biaya perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek.
~ Mengadakan kegiatan administrasi proyek.
~ Memberikan tugas kepada kontraktor atau melaksanakan pekerjaan proyek.
~ Meminta pertanggung jawaban kepada konsultan pengawas atau manajemen konstruksi ( MK )
~ Menerima proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh kontraktor.
  • Wewenang Owner
~ Membuat surat perintah kerja ( SPK )
~ Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang telah direncanakan.
~ Meminta pertanggungjawaban kepada para pelaksana proyek atas hasil pekerjaan konstruksi.



Daftar Pustaka :


Pertanyaan SoftSkill

Pertanyaan SoftSkill

1. Bagaimana pentingnya dalam pembangunan nasional?
Bagaimana strategi yg harus ditempuh agar kesadaran membayar pajak masyarakat semakin meningkat.?

Jawab :

1. Bisa saya bilang sangat penting dikarenakan pendududk itu yang akan membangun sebuah negeri menjadi lebih baik, bukan hanya lembaga karena penduduk adalah faktor utama dibanding lembaga lainnya (kekuatan dari rakyat bukan hanya pemimpin). Serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Indikator kualitas/mutu sumber daya manusia (SDM) dapat dilihat dari sudut pandang beberapa aspek seperti tingkat pendidikan, pendapatan, dan tingkat kesehatan. Indikator dari tingkat kesehatan penduduk dapat kita lihat dari angka kematian dan angka harapan hidupnya. Tingginya angka kematian menggambarkan tingkat kesehatan penduduk yang rendah dan tingginya angka harapan hidup menggambarkan tingkat kesehatan penduduk yang baik. Tingkat kesehatan penduduk juga selalu berhubungan dengan pendapatan penduduk. Semakin tinggi pendapatan penduduk suatu bangsa, maka pengeluaran untuk mendapatkan pelayanan kesehatan juga akan semakin tinggi. Penduduk yang memiliki pendapatan tinggi dapat menikmati makanan yang berkualitas dan memenuhi standar kesehatan. Sementara penduduk yang tinggi tingkat pendidikannya diharapkan akan memiliki produktivitas yang tinggi pula bila jika dibandingkan dengan orang yang berpendidikan rendah. Perjuangan untuk membangun bangsa Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas penduduknya. Penduduk yang berkualitas tentu akan dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang cakap dan berkualitas. Pemimpin yang berkualitas diharapkan akan mampu membawa bangsa dan negara menuju kemakmuran dan kejayaan. Pada jaman pergerakan nasional, jumlah penduduk Indonesia yang dapat baca tulis sangat sedikit. Berdasarkan indikator pendidikan, kualitas penduduk bangsa Indonesia pada masa penjajahan sangatlah rendah. Kondisi kesehatan dan tingkat kesejahteraan rakyat pada jaman penjajahan juga sangat memprihatinkan. Rendahnya tingkat pendidikan masyarakat Indonesia, menjadi salah satu penyebab bangsa asing mudah mengelabui bangsa Indonesia. Namun sejalan dengan waktu, terjadi perubahan penting pada tingkat kualitas penduduk Indonesia pada awal abad XX. Perubahan tersebut terutama terjadi dalam bidang pendidikan. Semakin banyak sekolah yang berkembang di Indonesia, semakin banyak juga kaum terpelajar di Indonesia. Kelompok inilah yang berperan besar dalam pergerakan nasional Bangsa Indonesia. Semakin membaiknya tingkat kualitas pendidikan di Indonesia, menyebabkan kualitas penduduk Indonesia semakin meningkat.

2. Kalau dari saya agar strateginya bagus agar masyarakat lebih sadar untuk membayar pajak lebih disesuaikan lah, karena yang sekrang ungkin bagi beberapa orang (kecil) bagi beberapa orang besar, kenapa? karena SDM, penghasilan, pemberdayaan masyarakat di egeri ini (KURANG) jelas KURANG BANGET, kenapa saya sangat menekankan itu sampai di capslock? karena jujur banyak banget fakta di negeri ini yang rakyatnya sendiri kurang mampu karena kurangnya perhatian dari pemerintah, malah pemerintah lebih merhatiin rakyat atas serta asing juga dipersilakan, oleh karena itu balik ke pemberdayaan serta pemerataan perdivisi agar tidak terjadi kesenjangan sosial sih... selebihnya masalah pajak dengan strategi itu pastinya masyarakat juga akan mau membayar pjak karena memmang adil dari sananya ak berat kayak sekrang) mungkin ya beberapa kalangan sih biasa aja, tapi beberapa kalangan merasa sangat berat karena adanya pajak. 

Strategi berikutnya dengan memperbaiki fasilitas publik tidak hanya di KORUPSI saja atau hanya didiamkan, sehingga timbulnya kesan negatif dari masyarakat untuk lembaga perpajakan yang ada di negeri ini.Jika fasilitas atau sesuatu yang dibutuhkan masyarakat banyak di realisasikan pasti masyarakat juga tidak segan untuk membayar pajak, contohnya di luar negeribanyak kok... negara" maju banyak dikelola oleh sistem pemerintahan dan perpajkkan yang bagus meski nilai pajaknya tinggi tapi gak banyak yang ngeluh karena sudah rata dan setimpal dengan yang diberikan kepada rakyatnya.

Makalah Wawasan Nusantara

MAKALAH
ESENSI WAWASAN NUSANTARA

Dosen Mata Kuliah :

 RAFIQA MAULIDIA

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL

Disusun Oleh :
Nur Alwi
                                                                  24317567 / 2 TB 03


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL & PERENCANAAN
JURUSAN ARSITEKTUR
2019

KATA PENGANTAR

Puji Syukur kita panjatkan kepada Tuhan YME sebagai pencipta dan pengatur kehidupan di dunia, karena hanya dengan berkat, rahmat, dan karunia-Nyalah kamidapat menyelesaikan makalah ini. Kami berterima kasih pada Ibu Rafiqa Maulidia selaku Dosen mata kuliah PKN yang telah memberikan tugas ini kepada kami.

Makalah ini merupakan sebuah tugas dalam mata kuliah PKN. Konstitusi yang dibuat oleh penulis guna menunjang proses belajar di perguruan tinggi yang kini tengah dijalani oleh penulis. Adapun judul makalah ini adalah “Konstitusi dan UUD 1945”. Di dalam makalah ini dijelaskan tentang konstitusi yang berlaku di Indonesia serta perubahan konstitusi yang telah berlangsung beberapa kali serta kelemahan-kelemahan yang timbul pasca amandemen tersebut. Selain itu solusi tentang pembentukan Komisi Konstitusi juga akan dibahas secara lebih jelas lagi. Sebagai mahasiswa sudah menjadi kewajiban bagi penulis untuk lebih memahami tentang konstitusi yang menjadi dasar hukum di negeri ini. Pemahaman tentang konstitusi akan berdampak pula pada pemahaman filosofi hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu dengan pembuatan makalah ini, penulis berharap pemahaman penulis serta pembaca tentang konstitusi di Indonesia akan lebih baik.

Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Konstitusi dan UUD 1945. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.

Cibinong, 19 Juli 2019


Nur Alwi

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Untuk itu, wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap dan strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Dalam mewujudkan tujuan nasional banyak mengalami kendala, baik dalam konsep maupun implementasinya. Setiap bangsa memiliki wawasan tersendiri, begitu pun bagi masing-masing negara. Dalam penyelenggaraan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungan dimana negara itu berada yang didasarkan pada hubungan timbal balik dalam semua aspek didalam suatu negara.
Wawasan nasional sangat diperlukan oleh tiap bangsa atau negara dalam upaya untuk menyelenggarakan kehidupan nasionalnya. Wawasan nasional ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri dari negara yang bersangkutan. Disamping itu kehidupan nasional suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategik, karena setiap bangsa harus mampu memberikan implikasi dan inovasi dalam menghadapi atau mengatasi tantangan dan hambatan yang ada pada lingkungan sehingga masing-masing negara dapat mengejar kajayaannya.

B. RUMUSAN MASALAH

  1. Apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara?
  2. Bagaimana Wawasan Nusantara sebagai geologi Indonesia?
  3. Apa landasan Wawasan Nusantara?
  4. Apa fungsi dan tujuan Wawasan Nusantara?

C. TUJUAN PENULISAN

  1. Mengetahui penjelasan dari pengertian wawasan nusantara
  2. Mengetahui unsur dasar wawasan nusantara
  3. Mengetahui landasan wawasan nusantara
  4. Memahami wawasan nusantara sebagai geologi Indonesia

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Wawasan Nusantara
Secara etimologis, wawasan nusantara berasal dari kata wawasan dan nusantara Wawas (bhs. Jawa) mawas = pandangan, tinjauan, penglihatan indrawi. Wawasan = cara pandang, cara melihat. Nusa = pulau atau kesatuan kepulauan. Antara = letak antara dua unsur (benua dan samudra) Asia dan Australia, serta Hindia dan Fasifik).[5] Nusantara = Indonesia.
  • Pengertian Wawasan
a.    Berdasarkan Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957 tentang wilayah pengairan negara Republik Indonesia yang kemudian dituangkan dalam Undang – Undang nomor 4 tahun 1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang tata lautan nusantara dengan memandang seluruh wilayah Indonesia sebagai kesatuan wilayah lebar 12 mil dari garis – garis dasar menghubungkan titik – titik ujung terluar dari pulau – pulau Indonesia terluar,diartikan sebagai “kawasan” atau “wilayah”.
b.    Berdasarkan isi amanat panglima besar Sudirman tahun 1945 yang mengatakan bahwa TNI adalah milik rakyat sedang kewajiban TNI mempertahankan hasil revolusi bangsa dan pembangunan nasional,membela keamanan,keutuhan wilayah,serta kedaulatan negara Republik Indonesia,maka wawasan disini juga diartikan“wilayah”.
c.    Berdasarkan doktrin TNI Catur Dharma Eka Karma sebagai doktrin perjuangan TNI yang menganut wawasan nusantara bahari sebagai wawasan Hankamnas,pengertian wawasan adalah “pandangan” sebagai salah satu aspek falsafah hidup suatu bangsa yang berisikan dorongan dan rangsangan didalam usaha mencapai aspirasi – aspirasi dan tujuan – tujuan nasional.
d.    Wawasan mengandung arti pandangan, penglihatan, tinjauan atau tanggapan inderawi.
e.    Berdasarkan rumusan Lemhanas
Pengertian wawasan diartikan “pandangan”,“tinjauan”,“penglihatan”,“tanggap indrawi”.
f.      Berdasarkan Tap MPR : No. IV/MPR/1973 dan Tap MPR : No. IV/MPR/1978,wawasan nusantara diartikan sebagai “cara pandang”.
  • Nusantara 
a. Berdasarkan kata sansekerta dari kata Dwipantara,“dwipa” artinya nusa atau pulau dan “antara” berarti gugusan pulau yang diapit antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudra (Hindia dan Pasifik). 
b. Berdasarkan kitab Negarakertagama karangan Empu Tantular arti Nusantara ialah “Pulau – pulau di luar Pulau Jawa dengan Majapahit sebagai ibu kotanya”.
c. Berdasarkan pengertian modern nusantara adalah sebagai pengganti nama “Indonesia”.
  • Wawasan Nusantara
a.    Secara terminologis, menurut Prof.Dr. Wan Usman : “Wawasan Nusantara” adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
b.    Wawasan nusantara ialah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya, yaitu Pancasila dan Undang - Undang 1945 sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah - tengah lingkungannya.
c.    Menurut Kelompok Kerja Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 : “Wawasan Nusantara” adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
d.    Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) 1998 : “Wawasan Nusantara” adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkung-annya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dari pengertian diatas,dapat disimpulkan bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang, cara melihat, cara meninjau bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia & Geopolitik sebagai Ilmu Bumi Politik
Geopolitik secara etimologi berasal dari bahasa yunani, yaitu Geo yang berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup.Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat geopolitik.
Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara.Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya.Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
Secara geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO). Dan Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia.Wilayah Negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV.Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara.Dan secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda.
Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara.Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.

Hakikat, Kedudukan, Fungsi, Tujuan, dan Manfaat Wawasan Nusantara
1.    Hakikat wasantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional, atau persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam pengertian ini wasantara diwujudkan dengan pernyataan kepulauan nusantara sebagai kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial – budaya, dan kesatuan pertahanan keamanan.
2.    Wasantara berkedudukan sebagai visi bangsa, yaitu keadaan masa depan bangsa dan wilayah Indonesia yang utuh yang diinginkan.
3.    Fungsi wasantara adalah sebagai pedoman, motivasi, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.    Tujuan wasantara adalah terwujudnya nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
5.    Manfaat wasantara antara lain :
a.    Diterima dan diakuinya konsepsi wasantara di forum internasional, yaitu asas negara kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982.
b.    Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia, yaitu yang asalnya hanya 2 juta km2 berdasarkan Ordonansi 1939, menjadi 5 juta km2 sebagai satu kesatuan wilayah.
a.    Tepatnya dengan wasantara luas wilayah Indonesia menjadi : Luas daratan 2.027.087 km2; luas laut 3.166.163 km2 (ter-masuk luas landas kontinental 2.200.000 km20, luas ZEE 1.577.300 mil persegi.
c.    Menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur-unsur dasar Wawasan nUsantara ada 3, yaitu :
  • Wadah (Countour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya ialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Isi (Content)
“Isi” adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.Isi ini sendiri menyangkut dua hal yang esensial, yakni :
1. Relasasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama, dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional. 
2. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
  • Tata Laku (Conduct)
“Tata laku” merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan Tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
  • Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar.
  • Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  • Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN
~ Ada tiga faktor yang mempengaruhi adanya konsep wawasan nusantara,yaitu : aspek historis, aspek geografis,geopolitik dan geostrategis serta kepentingan nasional.
~ Tujuan wasantara adalah terwujudnya nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
~ Cara pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.Bangsa Indonesia memiliki berbagai budaya yang tersebar diseluruh wilayah.Berbagai perbedaan kebudayaan adalah keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia.
~ Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.
~ Terdapat tiga unsur dasar wasantara : Wadah (contour), isi (content), dan tata laku (conduct).
SARAN
Sebagai masyarakat Indonesia yang berpendidikan dan mengetahui apa dasar dan tujuan dari Wawasan Nusantara, sebaiknya bisa menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun kebudayaan Indonesia sangat beragam, Jadilah generasi yang selalu melihat akan sejarah dan perjuangan para pendiri kemerdekaaan dan jangan lupa akan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Daftar Pustaka:
Google

Bagaimana Sistem Demokrasi, Suprastruktur Politik, SIstem Politik di Indonesia

Bagaimana Sistem Demokrasi, Suprastruktur Politik, SIstem Politik di Indonesia

Bagaimana Sistem Demokrasi di Indonesia?

Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi, sehingga budaya demokrasi sudah mengakar di benak masyarakat Indonesia . Sistem ini memang sudah dianut oleh bangsa Indonesia sejak kemerdekaan Republik Indonesia . Lalu apakah yang dimaksud dengan demokrasi ? Demokrasi adalah pemerintahan rakyat . Artinya pemegang kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat . Segala kebijakan mengenai putusan pemerintah haruslah dirundingkan dengan rakyat.
Istilah demokrasi itu sendiri berasal dari negara Yunani, demos yang artinya rakyat, dan kratos yang artinya kekuasaan . Kata demokrasi itu sendiri diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles, yaitu sebagai bentuk suatu pemerintahan yang mengatur bahwa kekuasaan itu berada di tangan rakyat .

Negara Indonesia adalah salah satu negara yang menganut demokrasi dalam sisitem pemerintahannya . Indonesia sudah membuktikan hal tersebut dnegan mengadakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung . Selain itu masyarakat Indonesia bebas menyelenggarakan pertemuan dan bebas berbicara unutk mengeluarkan pendapat, kritikan, atau bahkan mengawasi jalannya siistem pemerintahan .Kebebasan dalam memeluk agama pun merupakan sebuah perwujudan dari negara demokratis .
Dalam membangun sebuah negara yang demokratis tidaklah mudah . Hal tersebut dikarenakan pembangunan sebuah sistem demokrasi dalam suatu negara dimungkinkan akan mengalami kegagalan . Akakn tetapi, di negara ini, sisitem demokrasi yang dijalankan terbilang mengalami kemajuan . Bisa dilihat dari bebasnya berkeyakinan, berpendapat, atau kebebasan untuk berkumpul tanpa ada yang membatasi.

Sistem demokrasi yang dijalankan oleh suatu negara tentu memberikan dampak positif dan negatifnya . Dampak positifnya adalah demokrasi memberikan harapan dalam emnciptakan suatu kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan . Tetapi dampak negatif dari sistem ini adalah dapat meningkatnya angka pengangguran, kemacetan lau lintas, korupsi dan lain sebagainya . Sebenarnya demokrasi adalah sisitem yang buruk di antara alternatif yang lebih buruk . Akan tetapi, jika semua berjalan dengan lancar, maka semuanya juga akan lancar .
Apabila sebuah negara ingin melakuakn sebuah perubahan, maka sistem demokrasi adalah gagasan yang dinamis keren aprosesnya teru-menerus . Negara yang sukses menjalankan demokrasi adalah negara yang mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtaraan yang sebenar-benarnya . Untuk itu, kita sebagai masyarakat Indonesia yang menganut sistem pemerintahan secara demokrasi, perlu menjaga dan menjalankan sistem tersebut sesuai dengan aturannya, sehingga sistem demokrasi tersebut dapat terwujud secara utuh di dalam sebuah sistem pemerintahan Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera, aman, dan damai .

Bagaimana Suprastruktur Politik di Indonesia?

Politik dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan mengajak orang lain atau mempengaruhi orang agar melakukan kegiatan atau menyetujui suatu kegiatan untuk dilaksanakan untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, dalam politik ada komunikasi politik, pendidikan politik, dan sosialisasi politik. Beberapa hal yang saling berhubungan erat, namun acuannya satu, komunikasi politik. Politik itu sendiri, pendidikan politik, dan pengertian sosialisasi politik adalah komunikasi politik.
Selanjutnya dalam komunikasi politik suatu negara agar dapat berjalan lancar dan tercapainya tujuan negara, maka ada suprastruktur dan fungsi infrastruktur politik. Lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan, lembaga negara dan lembaga non pemerintahan yang ikut bekerja sama dan berkomunikasi untuk mencapai tujuan. Hubungan suprastruktur dan infrastruktur politik haruslah harmonis, Jika tidak, maka kondisi negara menjadi tidak kondusif dan kacau. Tujuan pembangunan nasional menjadi tidak tercapai.
Berdasarkan hal tersebut, maka artikel kali ini akan membahas tentang contoh suprastruktur politik di Indonesia. Pembahasan dimulai dengan pengertian suprastruktur dan tujuan suprastruktur politik. Barulah kemudian penguraian contoh suprastruktur politik.

~ Pengertian Suprasrtruktur Politik
Suprastruktur politik erat kaitannya dengan lembaga-lembaga negara yang ada dalam satu negara. Atau dapat diartikan juga sebagai lembaga pemerintahan atau pemerintah itu sendiri. Suprastruktur politik adalah organisasi atau lembaga resmi negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi yang berlaku dalam negara tersebut. Lembaga ini berhak, bertugas, dan berwewenang membuat kebijakan, merencanakan kebijakan publik dan politik yang berlaku dalam satu negara untuk mencapai semua tujuan negara. Khususnya mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Lembaga suprastruktur politik ini menjalankan kebijakan politik dalam negeri dan hubungan luar negeri, termasuk di dalamnya semua lembaga pengertian pemerintah pusat dan daerah.

Tujuan Suprastruktur Politik
  • Pembagian Kekuasaan
  • Pengorganisasian Negara Lebih Mudah
  • Aspirasi Tersalurkan
  • Tujuan Pembangunan Tercapai
Contoh Suprastruktur Politik di Indonesia:
Suprastruktur politik di Indonesia terbagi menjadi beberapa lembaga negara sesuai teori Montesque, yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif. Namun, sesuai amandemen UUD 1945 yang terakhir, tahun 2004, lembaga negara tersebut mengalami banyak perubahan. Ada beberapa lembaga negara lain di luar ketiga lembaga negara yang sudah disebutkan, yaitu lembaga konstitutif dan lembaga eksaminatif. Keduanya juga merupakan suprastruktur politik karena ikut melaksanakan kebijakan pemerintahan secara langsung dan tidak langsung.
  1. Lembaga Konstitutif / MPR
  2. Presiden dan Wakil Presiden
  3. DPR
  4. DPD
  5. Mahkamah Agung
  6. Mahkamah Konstitusi
  7. Komisi Yudisial
  8. BPK

Bagaimana Sistem Politik di Indonesia?

1. Pengertian sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.

politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.

* Perbedaan sistem politik di berbagai Negara

1. Pengertian sistem politik

a. Pengertian Sistem

Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.

b. Pengertian Politik

Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

c. Pengertian Sistem Politik

Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.

SISTEM POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng

2. Macam-macam Sistem Politik

3. Sistem Politik Di Berbagai Negara

a. Sistem Politik Di Negara Komunis :

Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat

b. Sistem Politik Di Negara Liberal :
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas

c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
  1. Ide kedaulatan rakyat
  2. Negara berdasarkan atas hukum
  3. Bentuk Republik
  4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
  5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
  6. Sistem Perwakilan
  7. Sistem peemrintahan presidensiil